Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi blak-blakan terkait pungutan liar yang dilakukan pegawainya midus menawarkan sel kamar khusus 'sultan' yang ditawarkan kepada napi kasus korupsi. Sel kamar itu ditawarkan dengan harga 100 juta tapi bisa dinego.
Berikut fakta-fakta fasilitas sel sultan di Lapas Blitar:
1. Lokasi dekat dengan masjid
Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa tiga pegawai. Kasus itu sendiri telah ditangani Kanwilpas Jatim. Iswandi menjelaskan bahwa kamar yang ditawarkan sebetulnya tidak berbeda dengan sel lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengklaim tidak ada fasilitas yang istimewa bahkan tidak ada kasurnya. Hanya saja, sel tersebut berada di seberang masjid lapas yang memudahkan penghuninya beribadah.
"Sebenarnya kamar itu tidak ada bedanya dengan kamar lain. Cuma lebih dekat dengan masjid, jadi mudah beribadah. Itu aja. Nggak ada (fasilitas lain), hanya mudah ke Masjid aja. Itu karena bloknya langsung di depan Masjid yang di dalam Lapas," ujar Iswandi kepada detikJatim, Kamis (29/4/2026).
2. Penghuni diberi kelonggaran masuk malam sel
Selain lokasinya yang disebut strategis karena berhadap-hadapan langsung dengan masjid, Iswandi akhirnya menyebutkan bahwa keistimewaan lain di kamar itu yang ditawarkan oknum petugas adalah jam kembali ke sel bagi napi yang sepakat dengan harga yang ditawarkan.
Sebab, di sel lain, para napi biasanya diwajibkan kembali pada pukul 16.00 WIB. Sedangkan di sel khusus, mendapat kelonggaran hingga waktu salat setelah isya tiba hingga malam. Kasus itu terbongkar setelah pihaknya mendapat aduan dari napi.
"Jadi kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru yang ditawarkan kamar khusus, yang sebenarnya hanya berbeda dibuka sampai dengan setelah isya. Disebut kamar D1. Sedangkan kamar lainnya ditutup sejak sore," tandas Iswandi.
3. Hanya ditawarkan napi kasus korupsi
Selain soal keistimewaan yang ditawarkan para petugas nakal atas Sel Sultan seharga Rp 100 juta tersebut, Iswandi menyebutkan bahwa sel khusus atau kamar istimewa itu diduga tidak ditawarkan kepada semua warga binaan. Namun hanya ditawarkan kepada mereka yang menjadi terpidana kasus korupsi (tipikor). Terutama warga baru di Lapas.
"Infonya begitu (warga binaan Tipikor), masih didalami apakah itu benar atau tidak," katanya saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, Iswandi mengaku belum bisa menyampaikan identitas warga binaan yang diduga ditawari kamar khusus itu. Berdasarkan informasi yang diterima, ada tiga orang warga binaan yang ditawari kamar dengan harga fantastis itu.
"Kalau soal warga binaan yang sudah membayar kami belum tahu kebenarannya. Informasi sementara ada 3 orang (yang ditawari)," terangnya.
Saat ini, kata Iswandi, pihaknya menyerahkan kasus dugaan pungli itu kepada Kanwilpas Jatim. Termasuk dalam penanganan kasus maupun pemberian sanksi kepada oknum tersebut.
"Iya kami serahkan kepada Kanwilpas Jatim. Kami juga tentu akan melaksanakan pengawasan terhadap petugas lebih melekat secara berjenjang," tandasnya.
4. Kemenimipas periksa 2 pegawai lapas
Terpisah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) turut buka suara. Kemenimipas menyebut 2 pegawai lapas saat ini tengah diperiksa internal.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Yan Sultra, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut. Penanganan dilakukan bersama tim pengamanan internal (patnal) pemasyarakatan.
"Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti," kata Yan dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, menambahkan, dua petugas yang diperiksa terdiri dari satu staf dan satu pejabat. Keduanya telah ditarik ke kantor wilayah untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Memang sudah ada dua petugas kami, satu staf dan seorang pejabat, yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan pemeriksaan," ujarnya.
Kemenimipas menegaskan akan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya praktik menyimpang tersebut.
Sebelumnya, praktik dugaan pungli di Lapas Kelas II B Blitar terbongkar usai adanya laporan warga binaan. Warga binaan tipikor mengaku menerima tawaran Rp 100 juta per orang untuk bisa menghuni kamar khusus.
Tawaran tersebut disampaikan oleh 3 orang oknum pegawai Lapas Kelas II B Blitar, bahkan ada beberapa warga binaan yang ditawarkan bisa menawar harga untuk menghuni kamar tersebut.
(ihc/abq)