Nama Roy mendadak menjadi sorotan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di ESDM Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengakui adanya indikasi keterkaitan antara Roy dengan perkara yang tengah diusut.
Meski begitu, penyidik belum membeberkan secara rinci siapa sosok Roy dan bagaimana perannya dalam kasus ini. Sejumlah fakta mulai terungkap seiring proses pendalaman yang masih berlangsung.
Berikut fakta-fakta terkait nama Roy dalam kasus pungli ESDM Jatim:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Nama Roy Masih Didalami Penyidik
Kejati Jatim menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap nama Roy yang muncul dalam perkara tersebut, sehingga belum dapat disimpulkan secara pasti sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pungli perizinan ESDM.
"Kalau Roy, kita masih melakukan pendalaman, Mas," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia saat dikonfirmasi detikJatim melalui panggilan seluler, Senin (4/5/2026).
2. Ditemukan Aliran Dana ke Rekening Roy
Penyidik mengungkap adanya indikasi aliran dana yang mengarah ke rekening Roy. Ini menjadi salah satu dasar bagi Kejati untuk terus menelusuri hubungan antara Roy dengan para tersangka utama dalam kasus ini.
"Memang terdapat adanya bukti bahwa ada ya toh sangkutannya atau kaitannya antara Kadis ESDM ini dengan Roy. Cuma tentunya kami penyidik harus melakukan pendalaman lagi. Nah, intinya seperti itu," ujarnya.
3. Identitas dan Peran Roy Belum Diungkap
Meski telah ditemukan indikasi keterkaitan, Kejati Jatim belum membuka identitas lengkap maupun peran Roy dalam kasus tersebut.
Sebab, proses penyidikan masih berjalan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
4. Kejati Janji Rilis Jika Penyidikan Rampung
Kejati Jatim memastikan akan menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus ini setelah seluruh proses penyidikan dinilai cukup kuat dan lengkap, termasuk kemungkinan peran pihak lain yang terlibat.
"Nanti kita rilis nanti, kalau sudah mantap kita rilis nanti semua," tuturnya.
5. Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka yang berasal dari lingkungan Dinas ESDM Jatim, yakni Kepala Dinas, Kepala Bidang, serta ketua tim kerja terkait pengusahaan air tanah.
"Tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Yang kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, dan yang kita yang ketiga saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah," ujar Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
6. Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Penyidikan kasus pungli ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa diperas, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Jatim melalui penyelidikan intensif hingga penetapan tersangka.
"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan," kata Wagiyo.
Simak Video "Video: Kejati Geledah Kantor ESDM Jatim Terkait Dugaan Pungli"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)