Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap 2 kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Kediri, yakni pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Dalam pengungkapan itu, 3 orang pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus pertama adalah pengeroyokan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, pada Minggu 19 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Korban saat itu sedang nongkrong bersama 2 rekannya. Tiba-tiba didatangi 4 orang pelaku yang langsung melakukan penyerangan," kata AKP Achmad Elyasarif, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku dalam kasus ini, yakni AFJM (19) dan FRM (18), turun dari motor kemudian langsung memukul korban dengan ikat pinggang. Korban sempat melarikan diri tetapi tetap dikejar dan dikeroyok.
"Korban dipukul dan diinjak-injak oleh para pelaku. Setelah kejadian, korban menyadari tasnya tertinggal dan saat kembali barang itu sudah hilang," jelasnya.
Tas milik korban diketahui berisi satu handphone, uang tunai sekitar Rp300 ribu, serta kartu bantuan sosial. Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda. AFJM diamankan pada 2 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, sedangkan FRM ditangkap pada 3 Mei 2026 di Kecamatan Ringinrejo.
Pelaku disangkakan Pasal 262 KUHP tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara atau kurungan paling lama 5 tahun.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus kedua berupa penganiayaan menggunakan senjata tajam yang masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelumnya. Dalam kasus ini, satu pelaku lainnya turut diamankan.
AKP Achmad Elyasarif mengungkapkan, pelaku K (28) sebelumnya mengikuti kegiatan konvoi usai kopdar sebuah komunitas anak muda. Dalam perjalanan, rombongan sempat terlibat cekcok dengan kelompok lain hingga memicu keributan.
"Saat melintas di wilayah Bandar Kidul, terjadi saling ejek dengan sekelompok pemuda di sebuah angkringan. Pelaku kemudian turun dan langsung menyabetkan celurit ke arah korban," ungkapnya.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka pada bagian jari tangan saat berusaha menangkis sabetan senjata tajam. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, termasuk ke luar kota, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Tindak Pidana Penganiayaan (berat) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 466 Ayat (2) Undang-undang Rl Nomor tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
(ihc/dpe)