Surabaya Zona Hitam Narkoba, Kapolda Jatim Tegaskan Tak Tebang Pilih!

Surabaya Zona Hitam Narkoba, Kapolda Jatim Tegaskan Tak Tebang Pilih!

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 06 Mei 2026 20:20 WIB
Narkotika Sabu bubuk, detikfoto/hasan alhabshy
Ilustrasi narkotika (Foto: Hasan Alhabshy)
Surabaya -

Polisi memastikan pemberantasan narkoba di Surabaya dilakukan tanpa pandang bulu. Hal ini ditegaskan setelah Kota Pahlawan disebut masuk kategori zona hitam peredaran narkotika di Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama tak menampik hal tersebut. Ia menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk menindak, mencegah, hingga meminimalisir peredaran narkoba.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengamankan tiga oknum kurator berinisial MJAS, SHS, dan PGD yang diduga mengonsumsi ganja di sebuah hotel bintang lima di pusat Kota Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, terbaru ini kami mengamankan ketiganya ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB lalu. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di kamar hotel," ujar Doni, Rabu (6/5/2026).

Usai digrebek, 3 oknum kurator itu dilakukan penyidikan dan pendalaman. Saat didalami, Dodi menyatakan ketiganya tak terbukti menggunakan ganja maupun beberapa jenis narkotika lainnya.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan, ternyata tak terbukti, jadi ketiganya kami pulangkan," imbuhnya.

Hingga akhirnya ketiganya dibebaskan pada Jumat (1/5/2026) lalu. Namun, Dodi menegaskan pemulangan ketiganya lantaran hasil yang diperoleh tak berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Kami pastikan pemulangan ketiga tersangka bukan penangkapan, tapi ada info masyarakat lalu kami menindaklanjuti. Jikalau terbukti sekalipun, tetap akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menuturkan pihaknya tak segan untuk menindak peredaran hingga penggunaan narkotika di Surabaya. Ia menegaskan hal itu sesuai dengan amanat perundang-undangan hingga atensi dari pimpinan.

"Atas atensi dari pimpinan dan demi memberantas narkoba di Surabaya, kami memastikan tidak tebang pilih menindak siapapun yang bermain-main dengan narkoba, baik pengedar, kurir, hingga bandar sekalipun. Dan kami pastikan penanganan hukum pada setiap kasus narkotika selalu objektif, akuntabel, dan transparan, apapun profesi dan latar belakangnya, apabila bermain narkoba, tetap kami tindak sesuai ketentuan hukum yang ada," tuturnya.

Selain itu, Dodi menyebut juga telah mengamankan seorang oknum pengacara berinisial HS pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, pelaku usai bertransaksi dengan konsumennya berinisial HS.

"Sebelumnya penangkapan terhadap HS, tim mendapat informasi bahwa HS mendapat ganja dari HLR," pungkas Dodi.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan masalah kerawanan narkotika yang ada di wilayah Jatim telah dipetakan. Menurutnya, ada beberapa zona, dan masing-masing zona mempunyai karakteristik sendiri-sendiri.

Nanang lantas menyebut kota Surabaya masuk dalam zona hitam. Artinya, kasus narkotika di kota pahlawan masih dominan.

"Untuk zona hitam kategori yang sangat tinggi yaitu di Surabaya. Dari total sekian kasus ini 25,09%. Jadi, menjadi episentrum utama dengan lebih dari seperempat total kasus yang terjadi di kota Surabaya," kata Nanang, Selasa (5/5/2026).

Nanang menyatakan secara gamblang dan tak menampik fakta bahwa Kota Surabaya menjadi zona hitam atau kategori sangat tinggi. Sebab, disebut berkontribusi hingga 25,09 persen dari total kasus yang telah diakumulasikan sejak Januari 2026.

Disusul wilayah Malang dan Sidoarjo dalam kategori tinggi, sementara sejumlah daerah lain masuk kategori sedang hingga rendah. Pada kategori tinggi, yakni zona merah tua yang ada di Malang dengan 7,40%, Sidoarjo 6,58%.

"Lalu kategori sedang ada di beberapa kota kabupaten yakni Kediri, Pasuruan, Jombang, Bangkalan, Mojokerto, Lumajang, Probolinggo, Jombang, Banyuwangi, Blitar, Nganjuk, Gresik, Sampang, Tulungagung, Madiun dan Lamongan. Untuk kategori rendah yaitu zona kuning, Trenggalek, Pamekasan, Sumenep, Bojonegoro, Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Tuban, Batu, Ngawi, Magetan dan Pacitan," tutur Nanang.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads