Satresnarkoba Polres Mojokerto menyita 11.926 butir pil koplo dari 3 bandar. Salah satunya kakak dan adik LS (35) dan FS (25), warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menuturkan, pihaknya menggerebek rumah LS dan FS pada Jumat (1/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti 7.926 butir pil dobel L.
Barang bukti lainnya berupa 1 tas selempang, 6 isolasi bening, puluhan botol plastik bekas wadah pil koplo, uang Rp 191.000, serta 4 ponsel pintar. Menurut Eriek, saat ini pihaknya memburu pemasok pil dobel L tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka LS mengaku pil doubel L tersebut didapatkan dari M. Kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atas kakak adik ini," terangnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Akibat perbuatannya, LS dan FS kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Kakak dan adik ini dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelum itu, Satresnarkoba Polres Mojokerto juga menggerebek rumah S (37) di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Pacet, Mojokerto pada Rabu (15/4) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita 4.000 butir pil dobel L. Barang bukti lainnya berupa uang Rp 1.650.000 hasil penjualan pil koplo, 1 ponsel dan 1 sepeda motor Honda Vario, serta sejumlah bungkus pil dobel L.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan pasokan okerbaya itu dari pria inisial G, warga Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Menurut Eriek, G sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredarannya," jelasnya.
S juga ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan begitu, total 11.926 butir pil koplo disita polisi dari 3 bandar. Nilai barang bukti narkoba ini sekitar Rp 35 juta karena harga per butirnya Rp 3.000. Polres Mojokerto berkomitmen memberantas peredaran okerbaya ini.
"Karena pil dobel L sangat berbahaya, sering disalahgunakan oleh remaja dan dapat memicu tindak kriminalitas lain," tandasnya.
(auh/hil)