Bunuh Mertua dan Lukai Istri, Badut di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Mertua dan Lukai Istri, Badut di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 07 Mei 2026 22:15 WIB
Satuan (43) saat ditanya Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata
Satuan (43) saat ditanya Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Polisi menggunakan pasal berlapis untuk menjerat Satuan (43) yang tega membunuh ibu mertua dan melukai istrinya di Mojokerto. Badut penjual balon ini terancam pidana 15 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis," kata Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (7/5/2026).

Satuan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) dan atau Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tegas Andi.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti 1 pisau dapur, pakaian pelaku saat melakukan penganiayaan, 1 ponsel pelaku, pakaian ibu mertua pelaku, serta kunci rumah kontrakan.

Peristiwa memilukan di rumah kontrakan Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto ini terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Rumah sederhana ini disewa pasutri Satuan dan Sri Wahyuni atau Yuni (35) sekitar 8 bulan terakhir.

Pagi itu, Satuan marah besar karena Yuni menolak diajak bersetubuh di rumah kontrakan. Terlebih lagi badut jualan balon ini memendam rasa cemburu karena mencurigai istrinya selingkuh dengan pria idaman lain.

Satuan pun membentur-benturkan wajah istrinya ke lantai. Di tengah aksi kekerasanya itu, tiba-tiba ibu mertuanya, Siti Arofah (53) masuk lewat pintu belakang kontrakan. Pelaku pun panik karena aksi kekerasannya kepergok Siti.

Seketika Satuan mengambil pisau dapur untuk membungkam Siti. Ia menusuk perut korban 3 kali, lalu menggorok leher korban 2 kali. Sebelum kabur, ia juga sempat menyayat leher istrinya dengan pisau yang sama.

Tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Satuan di Asemrowo, Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan pelaku juga dibantu anggota Polsek Asemrowo.

Saat ini, Yuni masih menjalani perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Karena ibu 2 anak ini menderita luka lebam-lebam di wajah, serta luka sayatan di lehernya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads