Seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah pesantren kawasan Genteng Kali, Surabaya berinisial MZ (22) ditetapkan jadi tersangka. Ini karena ia diduga mencabuli santrinya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa ada tujuh orang yang menjadi korban tersangka dalam kurun tahun 2025..
"Itu dilakukan oleh guru ngajinya atau ustaznya kepada tujuh orang santri laki-laki. Jadi pada beberapa waktu mulai tahun 2025 sampai 2026 dari kurun waktu itu. Tujuh orang ini yang dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," ungkap Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bahwa pesantren tempat tersangka mengajar berbeda dengan pondok pesantren lainnya. Para santri disebut hanya menginap tiap akhir pekan untuk mengaji di sana yakni pada Jumat-Minggu.
"Istilahnya pondok pesantren ya, tapi memang kecil. Dan anak-anak ini sebenarnya bukan anak-anak yang tinggal menetap, tetapi anak-anak yang yang mondok secara hanya per mingguan," katanya.
Luthfie mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka yakni beraksi saat malam hari. Saat para santri tidur, ia membangunkan korban kemudian melakukan aksi pencabulan.
"Saat malam hari tersangka ini datang ke kamar korban lalu kemudian apa di posisinya itu mengangkangi korban yang sedang tidur gitu ya," terangnya.
Pelaku dengan bejatnya melakukan tindakan tersebut pada korban yang rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun. Hal itu juga tidak terungkap selama sekitar setahun.
Dari informasi yang diterima, para santri disebut sudah saling mengetahui ada temannya yang menjadi korban pencabulan oleh guru ngajinya. Namun mereka ketakutan dan memilih diam.
"Nah, sebenarnya korban-korban yang lain itu ada yang tahu juga gitu. Tapi memang sama-sama semuanya tidak berani ngomong karena memang takut. Nah, setelah satu orang speak up dan lapor baru kemudian yang lainnya menyampaikan," jelas Luthfie.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan aksinya lantaran nafsu pribadi.
"Menurutnya dia nafsu karena dia memang guru ngaji ini hobinya nonton film biru (porno)," terangnya.
Tersangka kini telah ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. Adapun pasal yang dikenakan adalah dugaan Pelecehan Seksual Dan Atau Pencabulan Terhadap Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang TPKS Dan Atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Tahun 2023 Tentang KUHP.
Sementara itu, saat ini ketujuh santri korban pencabulan mendapatkan pendampingan psikologis oleh DP3APPKB Kota Surabaya. Orang tua korban juga turut diberikan pembekalan untuk mendorong pemulihan psikologis korban.
"Dan terhadap tujuh korban ini kita bekerja sama dengan DP3A untuk dilakukan trauma healing. Kita berharap untuk tidak ada trauma terhadap anak-anak ini karena ini generasi muda cemerlang, mereka cerdas-cerdas," pungkas Luthfie.
(auh/abq)
