Vonis Eks Dosen PTN di Malang Pemerkosa Balita Diperberat Jadi 5 Tahun Bui

Vonis Eks Dosen PTN di Malang Pemerkosa Balita Diperberat Jadi 5 Tahun Bui

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 12 Mei 2026 17:00 WIB
Alwan Tafisir Al Izza, dosen PTN di Kota Malang terpidana kasus pemerkosaan balita seusai sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen
Alwan Tafisir Al Izza, eks dosen PTN di Kota Malang terpidana kasus pemerkosaan balita seusai sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Surabaya memperberat vonis terhadap AT (30), eks dosen PTN di Malang terdakwa pemerkosaan anak berusia 3 tahun. Sebelumnya, vonis di tingkat pengadilan negeri, terdakwa divonis 3 tahun.

Namun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kemudian mengajukan banding di tingkat PT. Hasilnya, terdakwa malah divonis pidana penjara 5 tahun penjara.

"Vonis sidang banding, pidana 5 tahun penjara," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muis menegaskan, bahwa eksekusi akan segera dilakukan pasca-vonis majelis hakim pengadilan tingkat tinggi itu dikeluarkan. Saat itu, terdakwa akan dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang.

ADVERTISEMENT

"Akan segera dieksekusi (setelah salinan putusan PT terbit)," ujar Muis.

Seperti diberitakan, Alwan Tafsiri Al Izza (30), Divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen 3 tahun penjara. Dosen Universitas Brawijaya (UB) itu dinilai terbukti melakukan pemerkosaan anak berusia 3 tahun.

Kasus yang menyeret terdakwa menjadi sorotan di media sosial. Pasalnya, warganet menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan, terdakwa juga kini melakukan upaya banding.

Warganet menilai putusan sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) itu jauh dari keadilan. Sebab hukuman dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang kini membuat korban trauma seumur hidup.

Vonis yang terlalu ringan ini juga dibenarkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab sebelumnya pada sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 415 KUHP.

"Kami (juga) sudah mengajukan banding karena putusan jauh di bawah dari tuntutan JPU," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro, Sabtu (21/3/2026).

Kasus pemerkosaan balita ini diketahui terjadi pada pada 31 Desember 2024 di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Saat itu, korban yang tengah bermain di depan rumahnya dipanggil terdakwa.

Tanpa curiga, korban kemudian datang dan masuk ke dalam rumah terdakwa dan bermain dengan anak terdakwa. Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan terdakwa.

Terdakwa lantas menutup dan mengunci pintu. Saat itu lah terdakwa kemudian melancarkan aksi bejatnya. Puas melakukan aksinya, korban kemudian disuruh pulang oleh terdakwa.

Aksi bejat itu terbongkar saat sang ibu hendak memandikan korban. Saat itu lah korban mengeluhkan alat vitalnya yang sakit. Betapa kagetnya, karena melihat popok korban mengeluarkan darah bercampur sperma.

Pelaku akhirnya diketahui setelah sang ibu menyodorkan sejumlah foto pria. Dari situ korban menunjuk Alwan sebagai pelakunya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads