Pembunuhan Satpam Gedung Mangkrak Diduga Dipicu Permasalahan Pinjol

Pembunuhan Satpam Gedung Mangkrak Diduga Dipicu Permasalahan Pinjol

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 13 Mei 2026 18:45 WIB
Pelaku pembunuhan satpam gedung mangkrak di Graha DST Surabaya.
Pelaku pembunuhan satpam gedung mangkrak di Graha DST Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan satpam di gedung mangkrak Graha Darmo Satelite Town diduga turut dipicu permasalahan pinjaman online (pinjol). Diketahui bahwa pelaku adalah OAP (26), rekan korban sesama satpam.

"Motif daripada pembunuhan itu sendiri diawali dengan permasalahan pinjol, di mana tersangka pinjam pinjol, menurut pengakuannya bahwa uang pinjaman pinjol itu digunakan berdua antara tersangka dan korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (13/5/2026).

Namun kemudian diduga muncul masalah dalam pembayaran pinjaman tersebut. Akhirnya pelaku dan korban cekcok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mereka berkomunikasi, ada ketersinggungan, berkaitan mungkin masalah pertanggungjawaban dengan pembayaran pinjaman itu. Adanya percekcokan itulah akhirnya tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Edy.

ADVERTISEMENT

Tersangka diketahui menghabisi nyawa korban dengan melakukan penusukan beberapa kali.

"Dengan cara ditusuk leher dan dada sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuh Edy.

Diberitakan sebelumnya, petugas keamanan gedung mangkrak bernama Dekky Martayadi (48) ditemukan tewas bersimbah darah di Pos Satpam Graha DST. Korban pertama kali ditemukan oleh Kepala Security setempat bernama Sutarno pada Senin (11/5) pagi.

Saat itu, Sutarno curiga karena lampu di pos keamanan belum dimatikan sesuai prosedur. Setelah mencari ke musala dan sekitar lokasi, korban akhirnya ditemukan tergeletak di dalam pos satpam dengan bercak darah di sekitar lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, pelaku OAP (26) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 6 jam sejak kejadian dilaporkan.

Aksi pembunuhan itu rupanya dilakukan oleh tersangka di Pos Satpam Graha DST, Kecamatan Sukomanunggal, Minggu (10/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat ini dari pengakuan tersangka bahwa dia pelaku tunggal. Setelah dicek CCTV yang ada dan kemudian keterangan saksi di TKP memang saat itu kondisi sepi tidak ada orang selain korban dan pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Selasa (12/5/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads