Korupsi SKTM, Eks Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi SKTM, Eks Wadir RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis 5 Tahun Penjara

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 18 Mei 2026 21:30 WIB
Sidang vonis korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung
Sidang vonis korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung (Foto: Dok. Istimewa)
Tulungagung -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sementara itu stafnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengatakan sidang putusan terhadap terdakwa mantan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan dan staf keuangan, Reni Budi Kristanti digelar, Senin (18/5/2026).

"Sesuai hasil sidang hari ini majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang kami dakwakan. Untuk Yudi dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena melanggar dakwaan subsider pasal 604 KUHP," kata Roni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian membayar pidana uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar dengan subsider empat tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Vonis hukuman badan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Yudi tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung.

Sementara itu terdakwa kedua Reni Budi Kristanti dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Dalam vonis ini Reni tidak dijatuhi pidana uang pengganti atas kerugian negara yang terjadi.

Vonis Reni jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Terhadap sidang putusan kedua terdakwa tersebut JPU menyatakan masih pikir-pikir.

"Jadi, JPU dan pihak terdakwa masih pikir-pikir. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding," imbuh Roni.

Sebelumnya Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung tahun 2022-2024. Kedua tersangka adalah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Yudi Rahmawan (YR) dan staf keuangan Reni Budi Kristanti (RB). Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara Rp4,302 miliar.

Modusnya para pelaku memanfaatkan masyarakat yang menggunakan SKTM saat berobat di RSUD dr Iskak. Dalam praktiknya, pasien SKTM mendapatkan potongan biaya pengobatan dari pemerintah daerah. Namun oleh pelaku masih ditarik melebihi potongan yang ditentukan.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads