Dugaan Korupsi Pegawai Bank di Nganjuk, Kerugian Negara Hampir Rp 2 M

Dugaan Korupsi Pegawai Bank di Nganjuk, Kerugian Negara Hampir Rp 2 M

Bakrie - detikJatim
Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya (Foto: Bakrie/detikJatim)
Nganjuk -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam jabatan salah satu bank di Bumi Anjuk Ladang. Kerugian negara diperkirakan menyentuh angka Rp 2 miliar.

Sejauh ini, Penyidik Korps Adhyaksa di Kabupaten Nganjuk itu telah menggeledah empat lokasi berbeda untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengatakan, penanganan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Di mana, perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan hampir Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara info yang dapat kami sampaikan adalah sekitar hampir menyentuh 2 miliar ya. Seperti itu," ungkap Koko kepada detikJatim, Selasa (19/5/2026).

Adapun terkait modus operandi dan kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, menurut Koko akan disampaikan dalam waktu dekat, bersamaan dengan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers bersama Bapak Kajari," ujar Koko.

Koko menyampaikan bahwa kasus ini masuk dalam rumpun tindak pidana korupsi, karena bank milik pemerintah. Di mana, sebagian sumber dana dan saham berasal dari APBD.

"Sehingga kerugian yang muncul dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara," tegasnya.

Untuk diketahui, penggeledahan dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Nganjuk pada Senin (18/5/2026).

Empat lokasi yang disasar yakni dua rumah milik WDP di wilayah Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, kemudian kantor pelayanan Samsat Kabupaten Nganjuk, serta kantor bank pemerintah di Nganjuk.

Menurut Koko, penggeledahan merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi dalam kurun 2015 hingga 2026 di lingkungan bank tersebut.

"Tim penyidik telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut," ujar Koko.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang tengah disidik. Dokumen tersebut akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka.

Hanya saja, dalam penggeledahan kemarin tidak ditemukan maupun diamankan uang tunai. Penyidik fokus mengamankan dokumen-dokumen yang dinilai penting untuk mengurai aliran transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Koko menyebut, pegawai berinisial WDP (30), menjadi saksi kunci dalam perkara ini. Perempuan tersebut saat ini masih berstatus saksi, tapi penyidik mendalami keterlibatannya, karena diduga kuat sebagai pihak yang melakukan penyalahgunaan jabatan.

"Yang bersangkutan masih aktif sebagai karyawan bank. Informasi sementara, posisinya sebagai kasir. Tapi jabatan detailnya masih kami dalami," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads