Tunangan, Hamil, Buang Bayi, Sejoli Pelajar SMA di Jombang Dijerat Pidana

Round Up

Tunangan, Hamil, Buang Bayi, Sejoli Pelajar SMA di Jombang Dijerat Pidana

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 20 Mei 2026 10:31 WIB
Bayi yang dibuang di teras rumah Jombang dibawa ke Puskesmas Mayangan
Bayi yang dibuang di teras rumah Jombang dibawa ke Puskesmas Mayangan/Foto: Istimewa
Jombang -

Kasus pembuangan bayi perempuan di teras rumah warga Dusun Beji, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang, mengungkap fakta memprihatinkan. Bayi tersebut ternyata merupakan buah hati pasangan pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMK.

Tak hanya melahirkan sendiri tanpa bantuan tenaga medis, pasangan remaja itu juga nekat meninggalkan bayinya di rumah warga karena takut diketahui orang lain. Kini, keduanya diproses hukum dan mendapat pendampingan psikologis.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, bayi perempuan itu merupakan anak dari M (17), siswa kelas XI SMK di Kecamatan Mojoagung dan P (15), siswi kelas IX SMP di Kecamatan Jogoroto. Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara sejak SMP dan bertunangan pada Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak Desember 2024, M mengaku melakukan persetubuhan lebih dari 30 kali dengan P," jelasnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

ADVERTISEMENT

Hubungan pranikah tersebut membuat P hamil dan menyembunyikan kandungannya dari keluarga hingga akhirnya melahirkan pada Minggu (17/5) tengah malam. Persalinan dilakukan secara mandiri di belakang rumah paman P dengan hanya beralaskan sarung dan dibantu tunangannya sendiri.

"Di belakang rumah pamannya, P menggelar sarung tersebut dan melahirkan bayinya didampingi oleh M," jelas Dimas.

Usai bayi lahir, keduanya sempat berniat menitipkan bayi ke panti asuhan di Kecamatan Peterongan. Namun niat itu dibatalkan setelah mereka melihat adanya kamera pengawas di lokasi tersebut. Pasangan pelajar itu lalu berkeliling mencari lokasi yang dianggap aman sebelum akhirnya menaruh bayi di teras rumah warga.

"Mereka melihat ada CCTV sehingga membatalkan niatnya tersebut, lalu mereka keliling mencari rumah warga yang dirasa aman," terangnya.

Bayi perempuan itu ditemukan warga bernama Kasdolah (45) pada Senin (18/5) sekitar pukul 00.30 WIB dalam kondisi terbungkus kain putih. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap identitas orang tua bayi tersebut.

Polres Jombang kini menetapkan M sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Polisi juga memastikan P akan diproses hukum setelah kondisinya pulih pascapersalinan. Keduanya dijerat Pasal 430 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait meninggalkan anak yang baru dilahirkan.

"Sudah penetapan ABH karena saat ini M masih dikategorikan anak-anak," terangnya.

"M melanggar pasal 430 juncto pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandasnya.

Meski diproses hukum, polisi tidak melakukan penahanan karena keduanya masih di bawah umur. Pemkab Jombang melalui DPPKB PPPA juga memberikan pendampingan hukum dan psikologis untuk kedua pelajar tersebut.

"Pendampingan hukum dan psikologi karena dia masih anak-anak. Kami sesuaikan dengan kebutuhan sesuai hasil koordinasi dengan kepolisian. Karena sudah ditangani kepolisian," ujar Kepala DPPKB PPPA Jombang Ma'murotus Sa'diyah.

Sa'diyah berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi remaja dan orang tua agar lebih memahami risiko hubungan pranikah. Pemkab Jombang bahkan mendorong pendidikan kesehatan reproduksi masuk ke sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA.

"Pendidikan kesehatan reproduksi harus diberikan di sekolah. Apakah masuk dengan muatan lokal atau bagaimana. Kami sudah sepakat dengan Disdikbud Jombang, materi ini akan diberikan di sekolah," tandasnya.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads