Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam jabatan pada salah satu bank di Bumi Anjuk Ladang, Kamis (21/5/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial WDP, perempuan karyawan pada bank tersebut. Dan DAW, karyawan swasta yang juga suami WDP. Pasangan suami istri itu merupakan warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Pantauan detikJatim, usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore sekitar pukul 16.30 WIB, kedua tersangka digiring keluar dari ruang penyidik pidana khusus di lantai dua Kejari Nganjuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengenakan rompi tahanan merah, mereka langsung dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Nganjuk.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik hingga hasil perhitungan kerugian.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 21 Mei sampai 9 Juni 2026," ujar Rizky.
Sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.
Salah satu yang dilakukan penyidik adalah melakukan penggeledahan di empat lokasi, untuk mengumpulkan alat bukti, mengamankan barang bukti, serta melacak aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Lokasi-lokasi yang digeledah telah diidentifikasi sebagai tempat penyimpanan dokumen dan aset terkait.
Empat lokasi yang digeledah adalah rumah WDP di Lingkungan Pelem, Warujayeng, Nganjuk. Lalu kantor payment point, rumah suami WDP yang berlokasi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta di kantor bank.
(auh/abq)
