Terapis Spa Surabaya Bobol Rp 1,2 M untuk Foya-foya di Hotel Mewah

Terapis Spa Surabaya Bobol Rp 1,2 M untuk Foya-foya di Hotel Mewah

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 26 Mei 2026 10:20 WIB
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya/Foto: Istimewa
Surabaya -

Seorang terapis spa di Surabaya harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa mencuri uang milik rekan kerjanya hingga Rp 1,2 miliar. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa mengungkap uang yang diduga hasil pencurian tersebut dipakai terdakwa untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk menginap di hotel mewah.

Terdakwa Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis Spa Superior Surabaya, kini harus menghadapi proses hukum setelah didakwa mencuri uang milik rekannya, Tonny Soegiono, hingga Rp 1,2 miliar. Jaksa menyebut, selain dipakai menikmati fasilitas hotel berbintang, pelaku juga berbelanja emas di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya.

Nur Hasannah didakwa mencuri uang Tonny secara bertahap selama Agustus hingga September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berhasil memindahkan dana milik korban ke rekeningnya, Nur diduga menggunakan uang tersebut untuk memenuhi gaya hidup pribadi.

ADVERTISEMENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkapkan, terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar.

Hasanudin mengungkapkan, Nur diketahui telah beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya. Bahkan, menikmati berbagai tipe kamar, termasuk deluxe dan executive room.

Tak hanya itu, Nur juga membeli perhiasan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di Royal Plaza dan BG Junction.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut terdakwa tidak beraksi sendirian. Nur diduga melakukan perbuatannya bersama seorang rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut jaksa, sebagian dana yang berhasil dipindahkan dari rekening korban juga mengalir ke rekening Putriana melalui belasan transaksi dengan total ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula saat terdakwa dan korban sama-sama bekerja di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.

Kesempatan itu diduga dimanfaatkan Nur untuk mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.

"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (26/5/2026).

Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali selama hampir dua bulan. Dari mutasi rekening korban, ditemukan puluhan transaksi transfer dengan nominal mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," ujarnya.

Perbuatan itu akhirnya terungkap saat korban mencetak mutasi rekening pada 25 September 2024 dan menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,285 miliar. Sementara terdakwa kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.




(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads