Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya didakwa mencuri uang rekan kerjanya Tonny Soegiono hingga Rp 1,2 miliar. Jaksa mengungkapkan hasil uang itu sebagian besar digunakan untuk membeli emas dan foya-foya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menyebut pencurian Nur diketahui terjadi selama Agustus hingga September 2024, hal ini sesuai dengan data mutasi rekening korban.
"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," ujar Hasanudin dalam dakwaannya, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasanudin, sebagian hasil kejahatan itu digunakan Nur untuk memborong logam mulia di toko emas di Kota Surabaya. Tercatat ada sekitar 7 transaksi pembelian emas yang pernah dilakukan oleh Nur dengan nilai puluhan juta.
"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," ujar jaksa.
Sebelumnya, terapis spa di Surabaya didakwa mencuri uang rekan kerjanya hingga Rp 1,2 miliar. Jaksa menyebut terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM korban secara diam-diam.
Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Dia merupakan seorang terapis di Spa Superior Surabaya.
Jaksa menyebut Nur mencuri uang milik rekannya sendiri, Tonny Soegiono. Pencurian dilakukan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Jaksa mengatakan kasus ini bermula saat terdakwa dan korban bekerja di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan handphone kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Nur untuk beraksi. Kartu ATM milik korban yang disimpan dalam casing ponsel diambil sementara untuk melakukan transfer. Aksi itu dilakukan pada Agustus hingga September 2024.
"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula, sehingga korban tidak menaruh curiga," kata jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya.
Berikut rincian pembelian emas yang dilakukan oleh terdakwa Nur seperti yang ada dalam dakwaan jaksa:
- Tanggal 17 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction membeli perhiasan dengan nilai Rp. 33.375.000 dan Rp. 9.683.800
- Tanggal 21 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction membeli perhiasan dengan nilai Rp. 46.061.600
- Tanggal 22 Agustus 2024 di Wahyu Redjo royal plaza membeli perhiasan dengan nilai Rp. 8.584.100
- Tanggal 24 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction membeli perhiasan dengan nilai Rp. 1.914.000,-
- Tanggal 06 September 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction membeli perhiasan dengan nilai Rp. 40.884.700,-
- Tanggal 11 September 2024 di perhiasan Liontin senilai Rp. 11.839.700
- Tanggal 13 September 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction membeli perhiasan dengan nilai Rp. 11.839.700
(auh/abq)