Liciknya Terapis Spa Surabaya Kuras Rp 1,2 M Saat Teman ke Toilet

Liciknya Terapis Spa Surabaya Kuras Rp 1,2 M Saat Teman ke Toilet

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 26 Mei 2026 14:10 WIB
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya
Terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah usai menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Ruang ganti pekerja di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya menjadi saksi bisu aksi kriminal yang rapi. Seorang terapis bernama Nur Hasannah Prasetya kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena diduga dengan licik menguras uang Rp 1,2 miliar milik rekan kerjanya sendiri, Tonny Soegiono.

Modus pencurian yang dilakukan Nur sangat terencana. Ia memanfaatkan ikatan pertemanan dan kepercayaan korban yang kerap menitipkan barang berharga saat hendak beraktivitas di tempat kerja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo mengatakan kasus ini bermula saat terdakwa dan korban bekerja di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momen singkat saat korban berada di dalam toilet itulah yang dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menggerogoti isi tabungan korban secara bertahap. Tanpa disadari korban, terdakwa diam-diam membuka pelindung (casing) ponsel yang berisi kartu ATM dan melakukan transaksi transfer.

"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (26/5/2026).

ADVERTISEMENT

Nur Hasannah didakwa mencuri uang Tonny secara bertahap selama Agustus hingga September 2024.

Setelah berhasil memindahkan dana milik korban ke rekeningnya, Nur diduga menggunakan uang tersebut untuk memenuhi gaya hidup pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkapkan, terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar.

Hasanudin mengungkapkan, Nur diketahui telah beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya. Bahkan, menikmati berbagai tipe kamar, termasuk deluxe dan executive room.

Tak hanya itu, Nur juga membeli perhiasan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di Royal Plaza dan BG Junction.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut terdakwa tidak beraksi sendirian. Nur diduga melakukan perbuatannya bersama seorang rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut jaksa, sebagian dana yang berhasil dipindahkan dari rekening korban juga mengalir ke rekening Putriana melalui belasan transaksi dengan total ratusan juta rupiah.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads