Kasus dugaan penggelapan dan pencurian uang nasabah senilai Rp 1,2 miliar yang menyeret terapis spa Surabaya, Nur Hasannah, terus mengungkap fakta-fakta baru di persidangan. Tidak hanya soal aliran dana hasil kejahatan, hubungan personal antara terdakwa dan korban juga menjadi sorotan dalam perkara ini.
Terungkap bahwa Nur dan korban, Tonny Soegiono, ternyata telah saling mengenal cukup dekat sebelum aksi pembobolan rekening terjadi. Kedekatan yang awalnya terjalin karena hubungan pelanggan dan terapis itu, kemudian berubah menjadi pintu masuk bagi aksi pencurian yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Berikut sejumlah fakta dalam persidangan kasus tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Nur dan Korban Saling Kenal Sebelum Kasus Terjadi
Hubungan Nur Hasannah dan Tonny Soegiono tidak terjalin secara singkat karena keduanya telah mengenal satu sama lain sebelum peristiwa pencurian ATM dan pembobolan rekening terjadi pada Agustus 2024. Kedekatan itu terbentuk lantaran Tonny merupakan pelanggan tetap di tempat spa tempat Nur bekerja dan kerap memilih terdakwa untuk memberikan layanan perawatan tubuh.
Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menyebut, pengakuan terdakwa menunjukkan hubungan keduanya sudah terbangun cukup lama sebelum kasus ini mencuat ke permukaan dan berujung ke meja hijau.
"Pengakuannya (Nur), sejak berlangganan spa dan sering pakai jasa dia, ya sekitar 2024. Yang pasti sebelum kejadian itu (sebelum pencurian ATM beserta isi rekening), sebelum Agustus 2024 itu," beber Hasanudin.
2. Nur Sempat Kembalikan Sebagian Uang Korban
Setelah aksi pencurian terbongkar dan korban mengetahui isi rekeningnya berkurang drastis, Nur diketahui sempat menunjukkan iktikad untuk mengembalikan sebagian dana yang telah diambilnya. Namun jumlah uang yang dipulangkan itu jauh dari total kerugian yang dialami korban karena hanya sebesar Rp 100 juta dari nilai kerugian yang mencapai Rp 1,2 miliar.
Fakta tersebut terungkap dari dokumen kuitansi yang diajukan dalam persidangan sebagai bukti adanya pengembalian dana oleh terdakwa kepada korban.
"Ada kuitansi uang yang sudah dikembalikan," kata Hasanudin.
"Mungkin (Nur) nggak sempat menggunakan itu (Rp 100 juta) dan dikembalikan (kepada Tonny)," imbuhnya.
3. Uang Diduga Dipakai untuk Hidup Mewah
Dalam persidangan, terungkap dugaan bahwa sebagian besar uang hasil pencurian digunakan Nur untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari menyewa kamar eksekutif hingga deluxe di sejumlah hotel berbintang di Surabaya. Selain itu, dana tersebut juga disebut digunakan untuk membeli berbagai perhiasan emas yang nilainya tidak sedikit.
Aksi tersebut diduga bisa dilakukan karena Nur memanfaatkan kelengahan korban yang sering menitipkan telepon genggam kepadanya saat menjalani perawatan di spa sehingga terdakwa memiliki akses untuk melakukan transaksi secara diam-diam.
"Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil," ungkap Hasanudin.
4. Sebagian Dana Mengalir ke Rekan Kerja yang Kini DPO
Pengembangan perkara mengungkap bahwa aliran uang hasil kejahatan tidak hanya dinikmati oleh Nur seorang diri karena sebagian dana juga ditransfer kepada rekan kerjanya, Putriana Kusuma Wardani. Dalam persidangan disebutkan bahwa Nur melakukan transfer sebanyak 13 kali dengan nominal bervariasi mulai Rp 10 juta hingga Rp 74 juta ke rekening Putriana.
Karena diduga ikut menerima aliran dana tersebut, Putriana kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini keberadaannya masih belum diketahui aparat penegak hukum.
"Terdakwa (Nur) bilang sudah tidak bisa berkomunikasi lagi dengan temannya (Putriana Kusuma), katanya sudah tidak bisa di-chat dan telepon WhatsApp," jelas Hasanudin.
"DPO sampai sekarang belum ada kabar, pengakuannya (Nur) sama dia (Putriana) juga banyak (uang hasil curian dari Tonny kepada DPO yang diberikan)," imbuhnya.
5. Nur Mengaku Tak Menyembunyikan Putriana
Meski nama Putriana kini masuk daftar buronan, Nur membantah tudingan bahwa dirinya membantu menyembunyikan rekan kerjanya tersebut dari kejaran aparat. Terdakwa mengklaim sudah berusaha mencari dan menghubungi Putriana, namun seluruh upaya itu tidak membuahkan hasil karena komunikasi telah terputus total.
Menurut jaksa, terdakwa bahkan mengaku tidak mengetahui alamat rumah maupun lokasi terakhir keberadaan Putriana sehingga kesulitan membantu proses pencarian.
"Terdakwa (Nur) mengaku tidak menyembunyikan, tapi sudah berupaya mencari memang tidak bisa dihubungi, mau mencari alamatnya juga tidak tahu rumahnya dan keberadaannya."
6. Korban Tolak Skema Cicilan dan Minta Uang Kembali Utuh
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Nur disebut bersedia mengembalikan kerugian korban namun dengan cara mencicil karena mengaku sudah tidak memiliki dana tunai yang cukup untuk membayar sekaligus. Pengakuan tersebut muncul setelah sebagian besar uang hasil kejahatan disebut telah habis digunakan sehingga terdakwa tidak lagi memiliki aset likuid yang bisa segera dicairkan.
Namun korban menolak opsi tersebut dan tetap meminta seluruh kerugian dikembalikan secara penuh tanpa potongan maupun pembayaran bertahap.
"Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit," ungkap Hasanudin.
"Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash," pungkasnya.
Simak Video "Video: Rombongan Kloter Pertama Haji Embarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)