Suyitno, terdakwa kedua dalam kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23) mengaku tidak memiliki peran utama. Suyitno terlibat karena dipaksa oleh Bripka Agus Muhamad Saleman yang juga kakak ipar korban.
Dalam sidang beragenda pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A digelar pada Rabu (3/6), Suyitno menjadi terdakwa kedua mengklaim bahwa dirinya sama sekali tidak berniat menghabisi nyawa korban.
Keterlibatannya dalam aksi keji itu diakui murni karena tekanan psikis dan paksaan dari terdakwa utama, Bripka Agus Muhamad Saleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Suyitno, Ainul Yakin, menegaskan bahwa kliennya berada dalam posisi yang sulit untuk menolak perintah Bripka Agus.
Selain karena faktor pertemanan lama sejak masa sekolah dasar, ada relasi kuasa yang timpang di antara keduanya.
Selepas lama tidak bertemu, Suyitno menggantungkan hidupnya dengan bekerja sebagai buruh kasar di gudang pupuk milik oknum polisi tersebut.
"Menurut pengakuan klien kami, dia diajak bekerja oleh Agus sebagai kuli di usaha pupuk miliknya. Ada ketergantungan ekonomi yang membuat klien kami sulit menolak," ujar Ainul Yakin saat ditemui usai persidangan, Rabu (3/6/2026).
Pihak kuasa hukum menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengupas tuntas dan jernih mengenai porsi peran masing-masing terdakwa.
Menurut Ainul, ada beberapa poin krusial dalam dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk tuduhan bahwa kliennya ikut melakukan kekerasan fisik yang berujung pada hilangnya nyawa Faradila.
"Kami mengajukan eksepsi karena berdasarkan KUHAP, surat dakwaan harus cermat, lengkap, dan jelas. Dari konstruksi perkara yang diuraikan, menurut kami tidak ada runutan yang utuh terkait niat maupun peran klien kami," jelas Ainul.
Lebih jauh, Ainul membantah keras narasi yang menyebutkan Suyitno ikut mencekik leher korban.
Pihaknya pun meluruskan bahwa tindakan yang dilakukan Suyitno kala itu hanyalah gestur kepura-puraan demi meredam amarah Bripka Agus yang mengintimidasi dirinya secara psikis di lokasi kejadian.
"Klien kami menjelaskan tidak ada tindakan mencekik. Yang dilakukan hanya memegang bahu korban dan itu pun karena tekanan psikis dari terdakwa satu," pungkas Ainul.
Kasus yang sempat menggemparkan publik ini bermula ketika jasad Faradila ditemukan oleh seorang petani di aliran sungai pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) silam.
Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm berkelir merah muda, celana kain, serta jaket hoodie cokelat kehitaman.
Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, pihak kepolisian bergerak cepat dan langsung meringkus Bripka Agus Sulaiman, yang ternyata masih berstatus sebagai kakak ipar korban, bersama Suyitno yang diduga kuat ikut membantu pelarian dan menyembunyikan tindak kejahatan tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut umum.
Berbeda dengan Suyitno, terdakwa Bripka Agus tidak memberikan eksepsi atas dakwaan jaksa untuk ancaman hukuman seumur hidup, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Guntur Putra Abdi Wijaya, pendamping hukum Bripka Agus menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, karena sampai hari ini belum ada obrolan terkait itu (eksepsi)," ungkap Guntur terpisah.
(auh/abq)