Sidang kasus pencurian uang Rp 1,2 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah, terapis di Superior Spa Surabaya kembali bergulir. Sejumlah saksi sopir korban, Tonny Soegiono hingga saksi ahli dari sebuah bank.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (13/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mencecar Solikhin, sopir Tonny.
Solikhin yang sebelumnya mengaku kenal terdakwa Nur Hasannah karena pernah mengantar korban di hotel serta tempat spa. Namun, keterangan itu dibantah di hadapan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu instruksi Pak Tonny sendiri. Waktu itu (saat diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya) saya disuruh bilang iya-iya aja," ungkap Solikhin.
Jaksa yang terkejut dengan perubahan sikap saksi langsung menyergap dengan menunjukkan berkas perkara. "Ada keteranganmu (BAP) sebelumnya kenal sama Nur Hasannah? Ini BAP kamu, ada tanda tangan kamu!," ujar jaksa Hasanudin.
Solikhin berdalih, dirinya terpaksa menuruti kemauan Tonny karena sang majikan mengaku telah kehilangan banyak uang dan meminta ditemani membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Ia menegaskan baru pertama kali melihat wajah terdakwa Nur Hasannah di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Purnomo Hadyarto, turut mencecar Solikhin lantaran keterangannya yang dinilai mencla-mencle. Di awal persidangan, pria berusia 25 tahun itu mengaku tidak tahu-menahu mengenai pangkal masalah hukum yang menjerat mantan majikannya. Namun, setelah didesak oleh Hakim Purnomo, pernyataan Solikhin mendadak berubah lagi.
Saat Hakim Purnomo melemparkan pertanyaan kepada Nur Hasannah mengenai sosok Solikhin, terapis spa yang mengenakan rompi tahanan merah tersebut memberikan bantahan senada.
"Saya enggak tahu Yang Mulia (tidak kenal dengan Solikhin)," tutur Nur Hasannah.
Melalui penasihat hukumnya, M. Zulfan Badru Naja, terdakwa sempat mempertanyakan kembali mekanisme pengisian BAP Solikhin di kepolisian. Solikhin kembali menegaskan bahwa ia hanya disuruh masuk ke ruangan penyidik dan langsung diminta membubuhkan tanda tangan tanpa mengetahui isinya secara objektif.
Dalam sidang juga jaksa menghadirkan Michael Daniel, seorang Assistant Officer salah satu bank di Surabaya untuk menelusuri aliran barang dan uang yang diduga dicuri oleh terdakwa.
Michael menegaskan bahwa seluruh dana jumbo tersebut keluar dari rekening korban murni melalui transaksi elektronik, bukan penarikan tunai. Hakim lalu mencecar Michael mengenai mekanisme perpindahan uang yang tertera dalam cetakan rekening koran milik Tonny.
Menanggapi hal tersebut, Michael menjelaskan bahwa data mutasi menunjukkan kode transaksi DB (debit) dan switching. Michael menjelaskan metode transaksi yang dilakukan terdakwa melalui fasilitas m-banking atau internet banking, baik sesama rekening bank maupun transfer antarbank (switching).
"Tidak ada (uang dari rekening Tonny) yang diambil secara langsung, itu tidak ada," kata pria berusia 29 tahun itu.
Michael juga membenarkan adanya transaksi elektronik yang dilakukan terdakwa mengalir ke rekening atas nama Harris Pop Hotel dari rekening korban. "Menurut sepengetahuan saya begitu Yang Mulia," ujarnya saat ditanya hakim.
Lebih lanjut, Michael menguliti celah sistem yang diduga dimanfaatkan oleh terdakwa untuk mengoperasikan akun perbankan digital milik korban.
Untuk dapat memindahkan dana via aplikasi m-banking, pengguna wajib menguasai ponsel yang nomornya telah terdaftar, mengetahui nomor kartu ATM, serta memasukkan kode keamanan alfanumerik beserta PIN.
Michael menganalisis ada dua kemungkinan teknis yang terjadi yakni terdakwa menguasai akses Fisik atau menguasai ponsel dan nomor siber korban secara langsung untuk menerima SMS OTP (One-Time Password).
Sedangkan yang kedua, Michael menyebut terdakwa melakukan manipulasi psikoligis atau adanya indikasi social engineering (rekayasa sosial).
"Itu bisa jadi social engineering atau bagaimana dia membuat pemegang nomor ponselnya melakukan kehendak yang diminta, seperti hipnotis ya. Transaksi terakhir kan dari aplikasi, tetap saja harus memasukkan PIN," pungkas Michael.
Sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam.
Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono.
(auh/abq)