7 Fakta Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Bui Seumur Hidup

7 Fakta Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Bui Seumur Hidup

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 04 Jun 2026 10:10 WIB
Terdakwa Bripka Agus (bermasker) hadiri persidangan dengan pengawalan ketat polisi
Terdakwa Bripka Agus (bermasker) hadiri persidangan dengan pengawalan ketat polisi/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), mulai mengungkap satu per satu rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, jaksa membeberkan dugaan motif, cara pelaku menjalankan aksinya, hingga upaya menghilangkan jejak setelah korban tewas. Perkara ini menyita perhatian publik karena terdakwa utama merupakan anggota Polri aktif, yakni Bripka Agus Sulaiman, yang juga merupakan kakak ipar korban.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bripka Agus Terancam Penjara Seumur Hidup

Sidang perdana diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap Bripka Agus Sulaiman yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Faradila. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup.

"Sesuai surat dakwaan Pasal 459 KUHP ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 458 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama, Kamis (4/6/2026).

ADVERTISEMENT

2. Kasus Berawal dari Terlilit Cicilan Bank

Jaksa mengungkap, sebelum pembunuhan terjadi, Agus sedang menghadapi persoalan keuangan karena cicilan bank yang telah jatuh tempo. Upayanya meminjam uang kepada mertuanya melalui sang istri tidak membuahkan hasil sehingga terdakwa mencari cara lain untuk mendapatkan uang.

"Setelah itu korban (almarhumah) setuju mencabut laporan polisi yang dibuatnya, kemudian terdakwa menerangkan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 10 juta yang akan diserahkan kepada pihak yang membantu untuk mengurus pencabutan laporan polisi tersebut," terang jaksa Vini Angeline.

3. Korban Diajak Bertemu dengan Dalih Urus Laporan Polisi

Setelah mengetahui korban memiliki persoalan hukum terkait penyebaran foto dan video asusila yang sempat dilaporkan ke polisi, Agus disebut memanfaatkan kondisi tersebut untuk meyakinkan korban. Korban kemudian diajak bertemu di kawasan Terminal Bayuangga, Probolinggo, dengan alasan akan dipertemukan dengan pihak yang bisa membantu mencabut laporannya.

"Selama perjalanan terdakwa menanyakan perihal uang tersebut dan korban menjawab bahwa uang tersebut tidak ada sehingga membuat terdakwa marah dan jengkel," ujar jaksa.

4. Korban Diborgol dan ATM Dikuras

Dalam dakwaan terungkap bahwa Agus kemudian memborgol kedua tangan korban serta melakban wajahnya kecuali bagian hidung. Setelah itu terdakwa mengambil kartu ATM dan KTP korban yang berada di dalam tas untuk mengambil uang dengan memanfaatkan tanggal lahir korban sebagai PIN ATM.

"Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 10 juta kemudian kembali ke mobil untuk melanjutkan perjalanan ke rumah terdakwa yang berada di Kecamatan Tiris," tutur jaksa.

5. Agus Sempat Minta Suyit Menggali Kubur

Setelah membawa korban ke rumahnya, Agus disebut menghubungi terdakwa kedua, Suyitno, dan mengungkapkan rencana untuk menghabisi korban serta menghilangkan jejak. Dalam percakapan itu, Agus bahkan meminta Suyit menggali liang kubur di belakang rumahnya.

"Namun permintaan dari terdakwa Agus ditolak oleh terdakwa Suyitno dengan alasan takut arwahnya gentayangan setelah itu terdakwa Suyitno menyarankan untuk di buang saja keluar," kata jaksa Vini.

6. Sempat Mencari Berbagai Lokasi Pembuangan Mayat

Persidangan juga mengungkap bahwa kedua terdakwa sempat berkeliling mencari lokasi untuk membuang jasad korban. Salah satu usulan yang muncul adalah membuang korban ke sumur tua di rumah teman Suyit di Kecamatan Gading, namun rencana itu ditolak Agus.

"Namun terdakwa Agus tidak menyetujui karena takut berbau dan takut diketahui," ujar jaksa.

Akhirnya, keduanya sepakat membeli karung goni di wilayah Nguling, Pasuruan, untuk digunakan membuang jasad korban ke sungai setelah pembunuhan dilakukan.

7. Keluarga Korban Menuntut Hukuman Mati

Meski Bripka Agus didakwa dengan ancaman hukuman seumur hidup, keluarga korban mengaku belum puas. Paman korban, Saiful Fadli, menegaskan bahwa keluarga tetap berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa Faradila.

"Kalau keluarga paten, pinginnya hukum mati. Karena nyawa dibalas dengan nyawa," ucap Saiful.

Ia menegaskan keluarga datang langsung ke Pengadilan Negeri Malang untuk mengawal jalannya persidangan dan memastikan terdakwa mendapatkan hukuman maksimal.

"Saya datang ke PN untuk men-support, bagaimana sekiranya vonis sesuai dengan hukuman yang berlaku. Maksimal hukuman mati, itu permintaan dari keluarga. Kita jauh-jauh dari Probolinggo ingin tahu bagaimana sidangnya, dan nantinya vonisnya seperti apa," tegasnya.

Saiful mengaku keluarga menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim pendamping hukum, meski merasa proses penanganan perkara berjalan cukup lama.

"Kita keluarga gak paham memang urusan hukum, tapi kita pasrahkan proses hukum ke pengacara. Kasusnya lambat menurut keluarga, sampai hampir 6 bulan masih sidang," ungkapnya.

Menurut Saiful, hubungan korban dan Bripka Agus sebelumnya terlihat baik. Bahkan, Agus yang merupakan kakak ipar korban disebut kerap menganggap Faradila seperti adiknya sendiri.

"Baik (hubungan dengan korban), dia anggap adik sendiri. Sebagai ganti orang tua begitu katanya. Apakah hanya ucapan saja, kita gak paham," tuturnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Probolinggo Resmi Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads