Pelarian panjang Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya resmi berakhir di kawasan elit Kertajaya Indah, Surabaya. Wanita yang telah menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2012 ini berhasil diringkus dalam sebuah operasi senyap yang digelar oleh tim gabungan kejaksaan pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan terpidana kasus penggelapan ini melibatkan Satgas SIRI Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa sebelum menghilang dari radar, Bo Feng Mei dikenal sangat licin karena mengabaikan panggilan eksekusi dari Jaksa Eksekutor hingga tiga kali berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan pada tahun 2012, ia sempat memicu drama di Pengadilan Negeri Surabaya saat hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kala itu, Jaksa Eksekutor gagal menjebloskannya ke penjara karena mendapat perlawanan sengit dari sekelompok preman yang mengawal sang buron, hingga memicu keributan besar di area pengadilan.
"Bo Feng Mei alias Henny Melany ditangkap oleh Satgas Siri Kejaksaan Agung dan Tim Tangkap Buron gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Pelarian terpidana terhenti pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah Surabaya," kata Putu dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
"Semenjak itu terpidana menghilang dari radar pencarian Jaksa Eksekutor. Namun sepandai-pandainya terpidana melarikan diri, pada akhirnya Tim gabungan dapat menangkap yang bersangkutan," imbuhnya.
Jejak perkara hukum yang menjerat Bo Feng Mei sendiri sebenarnya bermula dari sebuah bisnis kemitraan pada tahun 2005 silam. Saat itu, ia membujuk korban untuk menanamkan modal dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) dengan menyetor dana awal sebesar 22.500 Dolar Singapura, atau sekitar Rp140 juta berdasarkan kurs rupiah kala itu.
Hubungan bisnis ini terus berjalan hingga periode 2006-2009, di mana keduanya tercatat membeli produk MLM tersebut hingga menyentuh angka Rp700 juta dan secara otomatis memosisikan mereka sebagai downline.
Prahara mulai pecah ketika Bo Feng Mei berinisiatif menyewa konsultan publik untuk membuat laporan neraca keuangan bisnis mereka sepanjang tahun 2006 hingga 2009. Begitu lembar laporan keuangan itu keluar, korban justru menemukan banyak kejanggalan dan ketidakberesan angka yang sangat merugikan posisinya.
Merasa dikhianati dan ditipu, korban langsung melaporkan kasus manipulasi ini ke pihak kepolisian hingga bergulir ke meja hijau.
Setelah melalui proses peradilan yang berliku, Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengetok palu dan menyatakan Bo Feng Mei terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
Atas perbuatannya tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Kini, setelah 14 tahun bersembunyi di balik bayang-bayang, Bo Feng Mei dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan langsung dijebloskan ke sel tahanan tanpa bisa berkutik lagi.
"Saat ini terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dan ditempatkan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa pidana," tutup Putu Arya Wibisana mengakhiri keterangannya.
(ihc/dpe)
