Hasil Investasi Bodong Rp 220 M Dipakai Indah Borong Rumah-Mobil Mewah

Hasil Investasi Bodong Rp 220 M Dipakai Indah Borong Rumah-Mobil Mewah

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 07 Jun 2026 10:40 WIB
Caption: Terdakwa Indah Catur Agustin saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya
Caption: Terdakwa Indah Catur Agustin saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Indah Catur Agustin, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) dituntut 15 tahun penjara. Ia dinilai bersalah di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan investasi bodong kasur ternama King Koil Rp 220 miliar dengan korban Lisawati Soegiharto.

Agus Budiarto, selaku jaksa yang menangani perkara menuturkan uang jumbo yang didapat terdakwa itu kemudian dialihkan dengan membeli sejumlah rumah mewah, apartemen, mobil, dan deposito.

"Terdakwa Indnah Catur Agustin juga telah membeli barang-barang atau aset dan mempunyai deposito dari uang yang diperolehnya tersebut," kata Agus dalam dakwaannya, Minggu (7/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula saat Indah bersama Greddy Harnando dan Irwan (sudah meninggal) bersekongkol melakukan penipuan terhadap Lisawati Soegiharto pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

Saat itu Irwan memperkenalkan korban ke Greddy. Dalam perkenalan itu, korban kemudian ditawari investasi di bidang tekstil dengan iming-iming bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama, serta 1 persen ditambah 3 persen pada bulan kedua, beserta pengembalian dana pokok.

Untuk meyakinkan korban, Greddy dan Irwan kemudian memperkenalkan korban denfan Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI pada Mei 2020. Terdakwa lalu membuat dan menunjukkan lembar Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night fiktif agar korban percaya bahwa proyek tersebut benar-benar ada.

"Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," terang Agus.

Terpikat oleh proyek dan dokumen yang ditunjukkan, korban akhirnya menggelontorkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022. Total dana yang ditransfer ke rekening PT GTI mencapai Rp 220.300.000.000.

Bukan digunakan untuk Investasi, uang Rp 220 miliar itu malah digunakan dan dialihkan komplotan Indah membeli sejumlah rumah dan mobil mewah. Indah dan Greddy kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berikut rumah hingga mobil mewah yang dibeli Indah hasil penipuan investasi bodong kasus King Koil:

  1. Rumah Serenia Hills di Jakarta Selatan atas nama IKE ANANTI (alm) yang dibeli Terdakwa INDAH CATUR AGUSTIN pada akhir tahun 2020 dengan harga Rp.4.000.000.000 yang dibeli Terdakwa Indah Catur Agustin dengan cara mengangsur dengan sistem inhouse, namun tidak sampai lunas dan dilakukan lelang oleh pihak developer sebesar Rp.2.300.000.000 dan uangnya saat itu masuk ke dalam rekening pribadi terdakwa Indah Catur Agustin.
  2. Rumah di jalan Ketintang Wiyata No. 36 Surabaya atas nama Indah Catur Agustin yang Terdakwa Indah Catur Agustin beli dengan harga Rp.3.000.000.000 yang dibeli dengan cara kredit, yang saat ini rumah tersebut digunakan terdakwa Indah Catur Agustin dari PT. BINI.
  3. Rumah di jalan Taman Ketintang Wiyata no. 4 Surabaya atas nama Indah Catur Agustin yang dibeli Terdakwa Indah Catur Agustin dengan harga Rp.2.000.000.000 dengan cara mengangsur atau kredit dan saat itu rumah tersebut terdakwa Indah Catur Agustin gunakan sebagai kantor admin dari CV. BINI
  4. Rumah di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Osaka, SHM an. Ibrahim Syahputra (mantan suami terdakwa) yang kemudian diajukan pinjaman KPR (tercatat debitur an. Indah Catur Agustin).
  5. Apartemen Amega Crown Resindence Unit A8-53 tipe studio, SP Nomor: ACR/SP-0034/VII/2016 atas nama Ibrahim Syahputra, S.E. yang dibeli dengan harga Rp.200.000.000 dengan cara mengangsur.
  6. Mobil Fortuner tahun 2020 warna silver atas nama Ibrahim Syahputra dengan harga Rp. 400.000.000 pembelian secara cash namun saat ini mobil tersebut sudah dipindah tangankan kepada Nisam Hanggara yang terdakwa Indah Catur Agustin kenal di tahun 2023 sebagai teman terdakwa Indah Catur Agustin.
  7. Mobil Avanza tahun 2020 warna hitam atas nama Titus Sukarti dengan harga Rp.240.000.000 pembelian secara cash melalui Blibli.com (PT. Global Digital Niaga) namun saat ini mobil tersebut telah diambil alih oleh orang lain bernama Lasandri Letsoy.
  8. Mobil Mini Cooper tahun 2021 warna hijau atas nama Lilik Ulipah dengan harga Rp. 800.000.000 yang dibeli secara angsuran di BCA Finance selama 1 tahun, kemudian setelah lunas BPKB Terdakwa masukan lagi ke BCA Finance hingga lunas namun saat ini mobil tersebut dialihkan kepada Canggih Soelimin untuk pengembalian modal investasi di PT.GTI.
  9. Mobil Hyundai Staria tahun 2022 warna hitam atas nama Titus Sukarti dengan harga Rp.990.000.000 pembelian secara cash melalui Blibli.com namun saat ini mobil tersebut diambil kembali oleh pihak leasing karena tidak dapat melanjutkan angsurannya.
  10. Satu unit sepeda motor Triumph Speed Twin 1200 cc (baru) No.Pol: L-5996-ABE, Tahun 2022, warna hitam, Nomor Rangka: SMTDAD85H4NAZ9091, Nomor Mesin: HAR1346, atas nama Ibrahim Syahputra, dibeli lunas dengan harga Rp.500.000.000.
  11. Deposito di Bank Mandiri atas nama Indah Catur Agustin sebesar Rp.1.015.000.000 dan Rp.165.000.000, namun deposito tersebut sudah dicairkan terdakwa Indah Catur Agustin pada tahun 2022 dan uangnya dipergunakan untuk keperluan PT. GTI.



(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads