Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan kasus dugaan korupsi di PD Pasar Surya masih dalam tahap penyidikan. Perkara tersebut belum juga disidangkan meski telah diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026) lalu.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh detikJatim, beredar kabar di kalangan awak media bahwa kasus tersebut telah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, muncul pula anggapan bahwa penanganan perkara tersebut stagnan dan tidak mengalami perkembangan.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinathrya Imran. Kepada detikJatim, ia memastikan proses penanganan perkara masih terus berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Engga, masih meriksa (saksi-saksi untuk keperluan penyidikan)," kata Hendi saat dikonfirmasi detikJatim.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut dalam waktu dekat.
"Minggu depan masih manggil (saksi-saksi)," imbuhnya.
Hendi juga menegaskan bahwa berkas perkara tersebut hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21. Karena itu, kasus tersebut belum dapat dilimpahkan ke tahap persidangan.
"Belum (P21)," tuturnya.
(ihc/abq)