Modus Licik Indah PO King Koil Bodong Rp 220 M untuk Beli Aset Mewah

Round Up

Modus Licik Indah PO King Koil Bodong Rp 220 M untuk Beli Aset Mewah

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 08 Jun 2026 11:30 WIB
Caption: Terdakwa Indah Catur Agustin saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya
Terdakwa Indah Catur Agustin saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, dituntut 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus penipuan investasi bodong produk kasur King Koil senilai Rp 220,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menilai, Indah terbukti terlibat dalam penyamaran dan pengalihan dana hasil penipuan investasi yang merugikan pengusaha Surabaya, Lisawati Soegiharto.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus Budiarto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 2020 saat Lisawati Soegiharto bertemu Irwan, pegawai Bank HSBC yang kini telah meninggal dunia. Dalam pertemuan itu, Irwan menawarkan peluang investasi melalui PT GTI.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Irwan mempertemukan korban dengan Komisaris PT GTI, Greddy Harnando. Keduanya kemudian mendatangi kantor korban di PT Kurniajaya Multisentosa, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, untuk menawarkan investasi di bidang tekstil.

Korban dijanjikan keuntungan sebesar 1 persen pada bulan pertama, kemudian 1 persen ditambah 3 persen pada bulan kedua, beserta pengembalian modal pokok.

Untuk meyakinkan korban, Irwan dan Greddy memperkenalkan Lisawati kepada Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI pada Mei 2020. Saat itu, Indah menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang belakangan diketahui fiktif.

"Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," kata jaksa Agus dalam dakwaannya.

Berbekal dokumen tersebut, korban kemudian mentransfer dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022. Total dana yang masuk ke rekening PT GTI mencapai Rp 220.300.000.000.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, dana tersebut tidak digunakan untuk menjalankan proyek tekstil maupun bisnis kasur sebagaimana yang dijanjikan. Uang investasi justru dialihkan ke sejumlah rekening pribadi yang dikendalikan Indah, Greddy, dan Irwan.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk mendanai usaha lain serta membeli aset-aset bernilai tinggi.

"Terdakwa Indah Catur Agustin memiliki rekening pribadi, yang dipergunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," terang jaksa Agus.

Dalam persidangan juga terungkap sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan dana hasil penipuan tersebut. Aset itu antara lain rumah di kawasan Serenia Hills, Jakarta Selatan, rumah di Ketintang Wiyata dan Taman Ketintang Wiyata Surabaya, rumah di Perumahan Puri Surya Jaya, apartemen Amega Crown Residence, serta sejumlah kendaraan mewah.

Beberapa kendaraan yang tercatat dalam dakwaan meliputi Toyota Fortuner, Toyota Avanza, Mini Cooper, Hyundai Staria, hingga sepeda motor Triumph Speed Twin 1200 cc. Selain itu, terdapat pula deposito atas nama Indah Catur Agustin di Bank Mandiri dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar yang telah dicairkan pada 2022.

Korban dalam perkara ini adalah Lisawati Soegiharto, pemilik PT Kurniajaya Multisentosa yang bergerak di bidang perdagangan besar, distribusi, serta penyedia produk kertas dan alat tulis kantor (ATK) di Surabaya.

Jaksa menyebut kerugian korban mencapai Rp 220,3 miliar. Dana tersebut telah habis dialihkan dan dibelanjakan oleh para pelaku sehingga tidak lagi digunakan sesuai tujuan investasi yang ditawarkan.

Selain menghadapi perkara TPPU, Indah juga tercatat pernah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Menurut jaksa, status sebagai residivis serta tidak adanya upaya pengembalian kerugian kepada korban menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan pidana terhadap Indah.

Sementara itu, Greddy Harnando juga menjalani proses hukum dalam perkara yang sama melalui berkas terpisah.




(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads