EM (53), pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak tirinya sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang perdananya itu, terdakwa didakwa pasal berlapis.
terdawka menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, PN Mojokerto, sekitar pukul 12.30 WIB, didampingi tim penasihat hukumnya. Sidang perkara ini berlangsung tertutup, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Nurlely.
Surat dakwaan terhadap EM dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Riska Apriliana. JPU mendakwa EM dengan Pasal 473 ayat (9) atau Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang didakwakan penuntut umum, setelah saya tanyakan kepada terdakwa, benar semua. Sehingga kami tidak mengajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum EM, Kholil Askohar kepada wartawan di PN Mojokerto, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa menikah siri dengan ibu kandung korban, RJ (51) pada 2016. Mereka bertiga tinggal serumah di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tahun berikutnya, terdakwa dan ibu korban kemudian menikah secara resmi.
Terdakwa mulai mencabuli korban pada 2016. Kala itu, putri tirinya tersebut baru berusia 9 tahun atau kelas 3 SD. Ketika mengadukan perbuatan ayah tirinya, korban justru diungsikan ke rumah kakeknya di Lumajang sampai sekitar tahun 2020.
Ketika pandemi COVID 19 melanda, korban kembali tinggal serumah dengan ayah tiri dan ibu kandungnya di Kota Mojokerto. terdawka pun kembali melancarkan aksinya bejatnya ke korban.
Korban tercatat mulai disetubuhi ayah tirinya saat usianya genap 17 tahun pada Maret 2023. Namun, ia memilih bungkam karena diancam akan dipukul. Rudapaksa ayah terhadap anak tiri ini akhirnya terbongkar pada 4 Februari 2026.
Menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB, saat itu terdakwa meminta melayaninya. Mahasiswi ini sempat menolak karena lelah setelah rapat di kampus. Namun seperti kejadian sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.
Perbuatan bejat terdakwa kemudiab kepergok istrinya, ketika ia baru mencabuli korban di dapur rumah. Dari situlah terungkap. Ibu korban lalu mencecar terdakwa dan diketahui berulang kali menyetubuhi korban setidaknya 1 hingga 3 kali per minggu.
Ibu korban pun melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota pada 26 Februari 2026. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi meringkus terdakwa di Magetan pada 3 Maret 2026.
Kholil, pengacara terdakwa membenarkan kalau kliennya melakukan perbuatan asusila kepada putri tirinya sejak korban berusia 9 tahun. Meski demikian, ia akan berupaya agar hukuman tidak diperberat.
"Kami sebagai penasihat hukum akan mencarikan keringanan bagi terdakwa. Yang jadi patokan bisa meringankan dia nanti saat pemeriksaan di sidang, yaitu sikapnya, pengakuannya dan tidak berbelit-belit," tandas Kholil.
(auh/abq)