Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret pendakwah sekaligus konten kreator Muhammad Idris Al-Marbawy atau Gus Idris memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, polisi kini resmi menetapkan Gus Idris sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut membuat perhatian publik kembali tertuju pada rangkaian peristiwa yang bermula dari pengakuan sejumlah talent perempuan yang mengaku mengalami pelecehan saat mengikuti proses syuting konten bertema sumpah pocong.
Berikut fakta-fakta kasus yang menghimpit Gus Idris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Gus Idris Resmi Jadi Tersangka
Polres Malang resmi menetapkan Gus Idris sebagai tersangka kasus dugaan TPKS setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum pendakwah tersebut.
Penetapan ini menjadi perkembangan paling signifikan sejak kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah talent perempuan mencuat ke ruang publik beberapa bulan lalu.
"Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi," tambah Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana.
2. Mangkir dari Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Setelah status hukumnya naik menjadi tersangka, Gus Idris dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Polres Malang, namun agenda tersebut tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan.
Ketidakhadiran itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang menurun sehingga penyidik masih menunggu koordinasi lanjutan untuk menjadwalkan pemanggilan berikutnya.
"Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya," ujarnya.
3. Gus Idris Pernah Menduga Kasus Bermula dari Konflik Internal
Di tengah ramainya tuduhan yang mengarah kepadanya, Gus Idris sempat mengungkap dugaan bahwa polemik tersebut berkaitan dengan konflik internal di manajemen agensinya yang berujung pada pemberhentian seorang staf.
Ia menduga kekecewaan akibat pemecatan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan berkembang hingga ramai diperbincangkan di media sosial.
"Masalah internal di manajemen saja. Tapi yang bersangkutan, staf kami, sudah kami nonaktifkan, sudah kami berhentikan," ujar Gus Idris.
"Ya sementara praduga saya ke situ (sakit hati). Tapi kita tidak tahu lagi ya. Karena yang bersangkutan bisa jadi, kata kuasa hukum saya mungkin sakit hati, kecewa, wajarlah," lanjutnya.
4. Korban Mengaku Dijebak Lewat Tawaran Shooting
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang talent perempuan berinisial SN membagikan pengalamannya melalui media sosial dan mengaku menerima tawaran shooting yang awalnya terlihat sebagai pekerjaan biasa.
Namun setelah tiba di lokasi syuting di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, korban mulai merasakan berbagai kejanggalan yang membuatnya merasa tidak aman.
"Pas sampai lokasi aku ngerasa ganjel banget, soalnya cowok-cowok semua di situ," kata korban.
5. Korban Sempat Beri Peringatan untuk Talent Perempuan
Sebelum kasus ini ditangani secara intensif oleh kepolisian, salah satu korban telah lebih dulu mengunggah peringatan kepada talent perempuan lain agar berhati-hati menerima tawaran pekerjaan dengan tema tertentu yang berkaitan dengan konten sumpah pocong.
Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu munculnya pengakuan dari korban-korban lain yang akhirnya turut melapor ke polisi.
"Hati-hati yah para muse, terutama muse Malang. Hati-hati dengan tawaran shooting atau butuh talent di daerah pondok pesantren atau daerah Pakis dengan tema 'sumpah pocong'," demikian tulisnya di akun media sosialnya.
Simak Video "Video: Bejatnya Seorang Pendidik, Cabuli 13 Murid di Indramayu"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)