Sejumlah fakta kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pimpinan padepokan di Sidoarjo terhadap remaja perempuan satu per satu dibongkar. Kali ini, pengacara korban menuturkan pelaku selalu menebar ancaman pembunuhan jika tak mau menuruti nafsu bejatnya.
"Hasil tes psikologi menunjukkan peristiwa yang dialami korban diduga sudah berlangsung sebelum Mei 2025. Bila korban menolak dicabuli korban juga diancam akan dibunuh pelan-pelan secara ghoib," kata pengacara korban, Dimas Yemahera Al-Faruq, Rabu (10/6/2026).
Menurut Dimas, tak hanya ancaman verbal, korban juga mendapatkan perlakuan kekeraan fisik. Hal ini semakin membuat mengalami tekanan psikologis berat sehingga tidak berani menolak keinginan terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengaku pernah dijambak, dipaksa, dan diancam. Bahkan ada ancaman akan dibunuh secara pelan-pelan. Ancaman itu membuat korban ketakutan dan terus menuruti kemauan terduga pelaku," ujarnya.
Selain ancaman terhadap keselamatan korban, terduga pelaku juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai sosok yang dihormati di lingkungan sekitar. Korban disebut diyakinkan bahwa paman dan bibinya akan lebih mempercayai terduga pelaku dibanding dirinya.
"Korban terus ditekan secara psikologis. Dia diyakinkan bahwa keluarganya tidak akan percaya kepadanya dan justru akan membela terduga pelaku. Korban juga diancam akan diusir sehingga merasa tidak memiliki tempat berlindung," ungkap Dimas.
Dimas menjelaskan modus yang diduga digunakan pelaku dilakukan secara terencana. Terduga pelaku disebut memanfaatkan kepercayaan keluarga korban yang sering datang ke rumah saat paman serta bibi korban sedang bekerja atau tidak berada di rumah.
Dari sini, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobil dan membawanya ke sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi. Rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat singgah dan dalam kondisi sepi tanpa kehadiran orang lain.
"Menurut pengakuan korban, tindakan itu terjadi berulang kali, bahkan bisa empat sampai lima kali dalam satu bulan. Lokasinya di rumah yang sepi sehingga korban merasa tidak memiliki kesempatan untuk meminta pertolongan," kata Dimas.
Pihak korban berharap penyidik dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan ancaman, kekerasan fisik, dan dugaan tindakan asusila yang disebut berlangsung dalam jangka waktu panjang. Selain itu, kuasa hukum korban juga menyoroti adanya dugaan upaya mengaburkan fakta selama proses penanganan perkara.
"Kami meminta seluruh fakta diuji secara objektif dalam proses hukum. Termasuk apabila terdapat dokumen atau keterangan yang diduga digunakan untuk membangun alibi, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik," tegasnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Polisi telah menerima laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, seorang pimpinan padepokan di Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan nama Ki Sodolanang atau Habib Kibuyut Sodolanang dilaporkan ke polisi. Laporan itu buntut dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/883/2.002.6/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026. Korban diketahui masih berusia 17 tahun. saat dugaan tindak pidana itu pertama kali terjadi pada Juni 2025.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahera Al-Faruq, mengatakan kasus asusila itu telah terjadi sejak 2025. Namun korban memilih diam karena terlapor merupakan sosok yang dihormati dan memiliki pengaruh besar di lingkungan sekitarnya.
"Korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani mengungkap apa yang dialaminya. Posisi terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan membuat korban merasa takut dan tertekan untuk berbicara," ujar Dimas, Selasa (9/6/2026).
(auh/abq)