Kuasa hukum korban dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pimpinan padepokan di Sidoarjo yang dikenal dengan nama Ki Sodolanang atau Habib Kibuyut Sodolanang mengungkap fakta baru. Ki Sodolanang disebut melakukan pencabulan lebih dari setahun.
Berdasarkan hasil tes psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara, korban diduga mengalami tindakan asusila dalam kurun waktu yang panjang dan berlangsung lebih lama dari perkiraan awal.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahera Al-Faruq mengatakan, hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa peristiwa yang dialami korban tidak hanya terjadi selama satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil tes psikologi secara jelas menyatakan korban mengalami tindakan asusila dalam jangka waktu panjang. Dari hasil tersebut diketahui bahwa kejadian sudah terjadi sebelum Mei 2025, sehingga bukan hanya berlangsung selama satu tahun seperti yang selama ini diperkirakan," kata Dimas, Rabu (10/6/2026).
Menurut Dimas, berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan keluarga korban.
"Terduga pelaku memiliki hubungan dekat dengan paman dan bibi korban. Saat mereka sedang bekerja atau tidak berada di rumah, terduga pelaku kerap datang menemui korban," ujarnya.
Dari keterangan korban, lanjut Dimas, terduga pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobil dan membawanya menuju rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal korban.
"Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat singgah. Situasinya sepi dan tidak ada orang lain sehingga korban berada dalam kondisi yang rentan," ungkapnya.
Korban juga mengaku tindakan asusila tersebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu yang cukup panjang.
"Korban menerangkan bahwa peristiwa itu bisa terjadi empat sampai lima kali dalam satu bulan dan berlangsung terus menerus selama lebih dari satu tahun," jelas Dimas.
Selain diduga memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban, terduga pelaku juga disebut menggunakan kekerasan fisik serta ancaman untuk membungkam korban.
"Korban mengaku pernah dijambak, dipaksa, dan mendapatkan ancaman sehingga tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun," katanya.
Menurut Dimas, korban juga mengalami tekanan psikologis yang membuatnya takut mencari pertolongan.
"Korban diyakinkan bahwa paman dan bibinya akan lebih percaya kepada terduga pelaku dibanding dirinya. Korban juga dibuat takut kehilangan tempat tinggal apabila berani mengungkap apa yang terjadi," ujarnya.
Ia menilai, pola tersebut menunjukkan adanya dugaan intimidasi dan pengendalian terhadap korban yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang panjang.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya surat keterangan sakit yang disebut berlaku mundur dan diduga digunakan oleh terlapor.
"Sampai saat ini terlapor tidak mengakui tuduhan yang disampaikan korban. Kami juga menemukan adanya surat keterangan sakit yang berlaku mundur. Hal ini perlu didalami penyidik agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara objektif," tegasnya.
Dimas berharap, penyidik dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang telah disampaikan korban, termasuk dugaan tindakan asusila yang berlangsung dalam jangka waktu panjang sebagaimana terungkap dalam hasil pemeriksaan psikologi.
"Kami meminta proses hukum berjalan profesional, transparan, dan objektif. Yang paling penting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan," pungkasnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi, maupun pihak terlapor.
Sebelumnya, seorang pimpinan padepokan di Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan nama Ki Sodolanang atau Habib Kibuyut Sodolanang dilaporkan ke polisi. Laporan itu buntut dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/883/2.002.6/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026. Korban diketahui masih berusia 17 tahun. saat dugaan tindak pidana itu pertama kali terjadi pada Juni 2025.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahera Al-Faruq, mengatakan kasus asusila itu telah terjadi sejak 2025. Namun korban memilih diam karena terlapor merupakan sosok yang dihormati dan memiliki pengaruh besar di lingkungan sekitarnya.
"Korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani mengungkap apa yang dialaminya. Posisi terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan membuat korban merasa takut dan tertekan untuk berbicara," ujar Dimas, Selasa (9/6/2026).
(auh/hil)