Pengakuan Tonny Langganan Terapis Spa 3 hingga 4 Kali dalam Sebulan

Pengakuan Tonny Langganan Terapis Spa 3 hingga 4 Kali dalam Sebulan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 10 Jun 2026 19:40 WIB
Tonny Soegiono saat memberi keterangan saat sidang perkara pencurian uangnya Rp 1,2 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya
Tonny Soegiono saat memberi keterangan saat sidang perkara pencurian uangnya Rp 1,2 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tonny Soegiono, korban pencurian uang Rp 1,2 miliar dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi dengan terdkwa Nur Hasannah Prasetya. Dalam kesempatan itu, Tonny dicecar hakim soal yang disebut sudah jadi pelanggan tetap.

Namun, buru-buru Tonny membantah pertanyaan hakim itu. Ia mengaku pernah ke tempat spa namun disebutnya sangat jarang. Ia lantas menyebut ke tempat spa tiga hingga empat kali dalam sebulan.

Ia juga membantah bahwa setiap ke tempat spa hanya minta dilayani oleh terdakwa Nur Hasannah Prasetya. Namun juga oleh Putriana yang kini masuk DPO dalam kasus pencurian uangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga sampai empat kali (dalam sebulan). Ganti (tidak hanya dengan Nur), ada orang lain (termasuk Putriana DPO). Itu (sering dengan Nur) iya, memang," akunya.

ADVERTISEMENT

Hakim yang penasaran lalu menanyakan berapa lama durasi setiap menggunakan jasa layanan spa. Tonny menyebut tak lama, hanya sekitar 1 hingga 2 jam saja.

"Sekitar 1,5 sampai 2,5 jam," ujar Tonny yang usainya sudah kepala 6 itu.

Tonny menyebut kerap memberi tips kepada terapis spa yang melayaninya, termasuk dengan Nur. Tips yang diberikan biasanya rata-rata sekitar Rp 500 ribu.

"Ada (pernah memberikan tips Nur uang), ya tips biasa untuk setelah pijat dan refleksi, biasanya Rp 500 ribu," tandasnya.

Mendengar jawaban Tonny, hakim anggota Safrudin hanya senyum dan geleng-geleng saja. Sebab selama persidangan kesaksian Tonny juga dianggap inkonsisten.

Sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam.

Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads