Kejahatan Jalanan Masih Marak di Surabaya, Pakar Soroti Hal Ini

Kejahatan Jalanan Masih Marak di Surabaya, Pakar Soroti Hal Ini

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 10 Jun 2026 23:15 WIB
Aksi gangster bersajam di Surabaya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Aksi gangster bersajam di Surabaya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Kasus kejahatan jalanan masih menjadi ancaman di Surabaya. Di tengah maraknya aksi begal, pengeroyokan, hingga curanmor, pakar menilai penanganan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan pelaku, namun upaya pencegahan yang menyasar akar persoalan juga harus diperkuat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya sekaligus Direktur PUSAD UMSURA, Samsul Arifin mengatakan kejahatan jalanan perlu dilihat lebih luas, termasuk saat ini sebagai fenomena sosial yang banyak melibatkan kalangan muda.

"Hal pertama yang harus kita pahami adalah bahwa kejahatan jalanan, begal, pengeroyokan ataupun curanmor itu harus dilihat tidak hanya sebagai persoalan penindakan pidana, tapi juga sebagai gejala sosial, khususnya yang terjadi di kalangan anak muda," kata Samsul saat dihubungi detikJatim, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Samsul, sejumlah kasus menunjukkan pelaku kejahatan jalanan tidak selalu didorong motif ekonomi. Ada faktor lain yang turut berpengaruh, mulai keinginan dianggap berani hingga mencari pengakuan dari lingkungan pergaulan.

"Banyak sekali pelaku yang masih anak-anak melakukan kekerasan ataupun kejahatan jalanan itu tidak semata-mata karena motif ekonomi. Ada dorongan untuk terlihat berani, dianggap keren oleh teman-teman atau kelompoknya. Bahkan perbuatannya direkam dan dijadikan konten," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Samsul menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran cara pandang sebagian anak muda terhadap tindak kriminal. Kejahatan tak lagi dianggap perbuatan memalukan, melainkan sarana mencari pengakuan.

"Ini sangat berbahaya. Kejahatan tidak lagi dipandang sebagai perbuatan yang memalukan, tapi dianggap sebagai sesuatu yang dilakukan dan dipertontonkan untuk mencari pengakuan," imbuhnya.

Meski demikian, Samsul menegaskan aparat penegak hukum tetap harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan. Sebab, dampak yang ditimbulkan tidak hanya kerugian materi bagi korban, tetapi juga rasa takut di masyarakat.

"Begal, pengeroyokan maupun pencurian kendaraan bermotor ini merupakan tindak pidana yang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban, tapi juga menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat. Jadi harus ada tindakan preventif, bukan hanya represif," tegasnya.

Menanggapi wacana tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan yang muncul di tengah tingginya keresahan masyarakat, Samsul mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara umum.

Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu, misalnya saat ada ancaman nyata yang membahayakan petugas atau masyarakat.

"Tembak di tempat itu tidak bisa dipahami sebagai kebijakan umum. Penggunaan senjata api oleh aparat hanya dapat dibenarkan dalam keadaan yang sangat terbatas atau keadaan tertentu," jelasnya.

"Ukurannya bukan sekadar karena pelaku begal atau karena publik marah. Tapi apakah tindakan aparat itu memang perlu, proporsional, dan tidak ada pilihan lain yang lebih ringan sehingga harus ditembak di tempat," sambungnya.

Karena itu, ia mendorong pendekatan yang berimbang antara penegakan hukum dan langkah preventif. Menurutnya, upaya pencegahan harus menyasar ruang-ruang yang dekat dengan anak muda.

"Karena banyak dari mereka, khususnya yang masih anak-anak muda atau anak sekolah, pencegahannya tidak hanya penegakan hukum. Harus masuk ke ruang mereka, di sekolah, keluarga, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, maupun platform digital seperti TikTok dan Instagram," katanya.

Samsul menilai edukasi yang masif diperlukan agar anak-anak muda tidak menjadikan kekerasan sebagai cara mendapatkan validasi sosial.

"Pendekatannya harus seimbang. Di satu sisi aparat harus tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan. Tapi di sisi lain juga perlu strategi preventif yang menyasar akar masalahnya, seperti budaya kekerasan dan pencarian validasi di media sosial," pungkasnya.

Dengan demikian, harapannya dapat tercipta rasa aman di tengah masyarakat.

"Jadi, rasa aman di masyarakat itu tidak hanya cukup dibangun dengan tindakan represif tadi ya. Tapi juga ada kombinasi penegakan hukum yang pasti mulai dari penggunaan kekuatan yang terukur dan yang terakhir itu pencegahan sosial yang serius," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polrestabes Surabaya baru-baru ini mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Januari-Mei 2026. Dari jumlah itu, polisi mengamankan 192 tersangka.

Curanmor menjadi kasus yang paling dominan dengan 97 perkara. Selain itu, polisi mengungkap 15 kasus pencurian dengan kekerasan, 1 kasus pencurian dengan pemberatan, 9 kasus kepemilikan senjata tajam, 37 kasus gangster dan premanisme, 2 kasus bahan peledak, serta 2 kasus pembunuhan. Jumlah tersebut belum termasuk sejumlah kasus kejahatan jalanan lainnya yang belum terungkap.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads