5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di Lingkungan Perbakin Surabaya

5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di Lingkungan Perbakin Surabaya

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 11 Jun 2026 08:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)
Surabaya -

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan olahraga menembak Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya terus bergulir. Dugaan pelecehan yang menimpa seorang anak di bawah umur ini telah menyita perhatian publik setelah mencuat di media sosial dan kini resmi ditangani pihak kepolisian.

Berikut adalah rangkuman fakta terlengkap terkait kasus dugaan pelecehan tersebut yang telah dihimpun detikJatim.

Fakta-fakta Dugaan Pelecehan di Lingkungan Perbakin Surabaya

1. Modus 'Hukuman Gelitik' Saat Latihan Sepi

Skandal ini pertama kali meledak usai akun Instagram @viralforjusticecom mengunggah bukti tulisan tangan yang diduga milik korban. Berdasarkan catatan tersebut, aksi pelaku diawali dengan metode pendekatan manipulatif (child grooming).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku memanfaatkan relasi kuasanya untuk memberikan hukuman fisik berupa "hukuman gelitik" dengan dalih korban terlalu sering menjatuhkan program latihan (prog) saat suasana lapangan sedang sepi.

"Awal mulanya dia memberi aku hukuman gelitik karena keseringan jatuhin prog (program latihan). Pada suatu waktu dia menagih hukuman gelitiknya kepadaku. Lalu saat itu di lapangan hanya ada aku berdua bersama dia karena teman sudah pulang semua," tulis korban dalam secarik kertas yang diunggah akun tersebut.

ADVERTISEMENT

2. Dilakukan di Tiga Lokasi hingga Eksploitasi Digital

Tindakan pelecehan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berkembang secara bertahap di tiga lokasi berbeda. Aksi pertama dilakukan di dalam sebuah ruangan di area latihan, yang kemudian berlanjut di dalam mobil pribadi pelaku usai latihan.

"Dia memulainya, menggelitik area pinggangku & sampai sudah selesai dia tiba-tiba peluk aku dari belakang & mencium rambutku. Di situ aku mulai merasa aneh & mulai curiga, tetapi berhubung aku sangat percaya kepadanya, aku pun menurut saja," lanjut korban dalam tulisan tersebut.

Puncaknya, kekerasan seksual diduga terjadi di sebuah penginapan di Surabaya pada 25 Maret 2026. Tak berhenti di situ, pelaku juga disinyalir melakukan eksploitasi digital dengan intens meminta konten pribadi yang bersifat intim melalui pesan singkat.

3. Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Memendam trauma mendalam, korban akhirnya berani mengambil langkah hukum. Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, membenarkan bahwa korban telah resmi membuat Laporan Polisi (LP) pada Selasa, 9 Juni 2026. "LP (dari korban) baru masuk 1 hari," kata Melati saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (10/6/2026).

Pihak kepolisian menegaskan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus berjalan. "Masih proses (penyelidikan) njih (ya)," ujarnya. Proses hukum ini juga dikawal ketat oleh Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, yang mengonfirmasi status penanganan korban. "Ini pelaporannya baru kemarin sore, masih proses BAP di Polres. Nanti kalau sudah selesai saya kabari," ujar Ida Widayati.

4. Terduga Pelaku Langsung Dinonaktifkan

Merespons kegaduhan dan dugaan pelanggaran berat ini, Perbakin Surabaya langsung mengambil tindakan cepat. Organisasi olahraga menembak tersebut resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan terduga pelaku dari jajaran kepengurusan organisasi agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ketua KONI Surabaya, Arderio memberikan klarifikasi penting terkait status keduanya di struktur olahraga kota. Arderio menegaskan bahwa terduga pelaku merupakan pengurus organisasi, namun secara legalitas belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi sebagai pelatih Pusat Latihan Cabang (Puslatcab).

"Terduga ini sudah dinonaktifkan dari kepengurusan Perbakin Surabaya. Tapi kalau dikatakan sebagai pelatih, dia bukan pelatih, tapi pengurus. Karena sebagai pegiat menembak di Surabaya ini ada banyak, otomatis dia mungkin mengajarkan para atlet," kata Arderio kepada detikJatim.

5. Korban Belum Tercatat Resmi sebagai Atlet Binaan

Arderio juga menyebut bahwa korban sendiri belum tercatat resmi sebagai atlet binaan Surabaya.

"Untuk ananda ini juga belum masuk sebagai atlet Surabaya," ujarnya.

Kendati demikian, KONI Surabaya menegaskan dukungan penuh bagi korban dan berharap kasus ini menjadi pelajaran mahal.

"Agar bisa menjadi pelajaran seluruh penggiat olahraga di Surabaya. Bahwa olahraga ini ruang bebas, ruang aman, dan ruang nyaman untuk segala macam pihak. Terutama anak-anak kita di usia dini," pungkasnya.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads