Video permintaan maaf dua remaja alumni SMA swasta di Surabaya pelaku perekaman area privasi perempuan viral. Hasil video-video tak senonoh itu kemudian disebar di media sosial oleh keduanya.
Kedua pelaku tersebut mengaku berinisial K dan J. Dalam pengakuannya, mereka merekam para korban atau siswi lalu menyebarkan ke media sosial dengan cara dibarter atau diperjualbelikan.
Ulah kedua pelaku tersebut kemudian terkuak setelah video hasil rekamannya tersebut beredar di media sosial X. Namun keduanya berdalih bahwa video tersebut disalahgunakan orang lain karena hanya ditukar di media sosial tertentu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan kedua pelaku, pihak sekolah kemudian memberi sanksi. Salah satunya dengan membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Video tersebut wajib diunggah di media sosial masing-masing pelaku dan tak boleh dihapus.
Kabag Legal Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Petra (PPPKP), Christin Novianty Panjaitan membenarkan kejadian tersebut. Namun ia menyebut kejadian setelah kedua pelaku telah lulus.
"Anak tersebut sudah lulus dari sekolah kami. Kejadiannya setelah dia lulus ya," kata Christian kepada detikJatim, Kamis (11/6/2026).
Berikut Penyataan Lengkap Kedua Pelaku
Pernyataan K:
"Saya (K). Sehubungan dengan kelakuan yang telah saya perbuat yaitu membuat dan mengirimkan video tidak senonoh atau tidak pantas kepada teman saya melalui WhatsApp, Telegram, Instagram dan lain. Maka dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada korban dan orang tua korban.
Atas perilaku saya dan kelakuan saya, saya bersedia bertanggung jawab dengan membuat video permohonan maaf di Instagram dengan ketentuan. Satu, akun Instagram milik saya sendiri.
Dua, akun Instagram tidak di private atau open for public. Tiga, postingan bersifat permanen atau tidak akan dihapus. Apabila saya ada melanggar ketentuan di atas, saya bersedia kena sanksi hukum.
Demikian permohonan maaf yang bisa saya sampaikan sebagai bentuk penyesalan saya dari lubuk hati saya yang paling dalam dan berjanji bahwa saya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan sejenisnya. Semoga korban dan orang tua korban mau memaafkan saya. Terima kasih.
Pernyataan J:
"Saya (J) sehubungan dengan kesalahan yang telah saya perbuat yakni membuat dan mengirim video yang tidak senonoh pada pihak lain melalui Telegram. Maka dengan ini saya menyampaikan permohonan kepada orang tua korban dan korban.
Adapun akibat perbuatan saya yaitu mengirim dan atau mengedarkan video tersebut kepada pihak lain. Saya tidak mengetahui bahwa video tersebut disalahgunakan oleh pihak lain dengan cara mempostingnya di Twitter.
Atas kesalahan yang saya buat, saya bersedia bertanggung jawab dengan cara cara membuat video permohonan maaf di akun Instagram milik saya dengan ketentuan. Yang pertama, akun Instagram milik saya. Yang kedua, tidak di private dan yang ketiga, postingan tersebut bersifat permanen dan tidak akan dihapus. Apabila saya tidak melakukan hal tersebut, saya bersedia menerima sanksi hukum.
Demikian permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya terhadap kesalahan yang telah saya lakukan dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Perbuatan yang sama dan sejenisnya. Semoga orang tua korban dan korban memaafkan saya. Terima kasih.
(auh/abq)