Komedian Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian perangkat audio. Laporan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, pada Kamis (11/6/2026).
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Fajar mengalami kerugian hingga Rp 213 juta akibat transaksi pembelian perangkat audio yang dilakukan pada Januari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menempuh jalur hukum, Fajar mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada Vicky Prasetyo. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sehingga ia memutuskan melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
Meski demikian, Fajar menegaskan bahwa sejak awal dirinya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
"Saya pengennya diselesaikan. Diselesaikan yang menjadi tanggung jawabnya, karena ini sudah lama sekali," bebernya.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Descha Govinda mengatakan, Vicky Prasetyo datang langsung ke toko audio milik Fajar yang berada di kawasan Jalan Genteng, Surabaya. Setelah memilih sejumlah perangkat, barang tersebut kemudian dikirim ke sebuah kafe di Semarang.
"(VP) beli kurang lebih bulan Januari, datang ke toko klien kami yang audio itu di kapten Audio Jalan Genteng, memilih beberapa barang. Setelah beli, dikirim ke Semarang, di kafenya (VP)," ujar Descha.
Perangkat audio tersebut kemudian dipasang di lokasi tujuan. Namun hingga kini, pihak pelapor mengklaim belum menerima pembayaran dari pihak yang dilaporkan.
"Sampai (audio) terpasang di kafe tersebut dan hingga sekarang, tidak ada pembayaran maupun niat baik dari saudara VP dan F," imbuhnya.
Fajar Ramadhon menjelaskan pembelian perangkat audio dilakukan secara bertahap. Sementara proses pemasangan menyesuaikan kebutuhan dan anggaran yang disepakati kedua belah pihak.
Setelah seluruh perangkat terpasang, kata Fajar, terdapat kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan sebesar 50 persen saat barang tiba dan sisanya dilunasi dalam jangka waktu tiga bulan. Namun, hingga saat ini pembayaran tersebut disebut belum direalisasikan.
"Nilai kerugian Rp 213 juta, sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, saya cuma dijanji saja," kata Fajar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Vicky Prasetyo terkait laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur tersebut.
(irb/hil)