Kata Vicky Prasetyo Usai Dilaporkan ke Polda Jatim: Kualitas Buruk

Kata Vicky Prasetyo Usai Dilaporkan ke Polda Jatim: Kualitas Buruk

Febryantino Nur Pratama - detikJatim
Jumat, 12 Jun 2026 19:00 WIB
Vicky Prasetyo Sibuk Promosi Kopi Sang Gladiator hingga Keripik Talas
Vicky Prasetyo (Foto: Instagram vickyprasetyo777)
Surabaya -

Vicky Prasetyo buka suara usai dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta. Laporan tersebut dilayangkan oleh pemilik usaha audio, Kapten Audio, yang mengaku belum menerima pembayaran atas pemasangan perangkat audio di sebuah kafe milik Vicky di Semarang.

Menanggapi laporan itu, Vicky membantah telah melakukan penipuan. Ia menilai kualitas perangkat audio yang dipasang tidak sesuai harapan.

"Sound-nya kualitas buruk. Saya bilang suruh ambil dari tempat saya," kata Vicky saat dihubungi awak media, Jumat (12/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vicky mengaku telah meminta manajemen kafenya untuk mengembalikan perangkat audio tersebut. Ia juga mempertanyakan langkah hukum yang diambil pelapor.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon, melaporkan Vicky bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa ke SPKT Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Fajar menjelaskan, persoalan bermula saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui Fiona Khairunisa pada Januari 2026.

"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar.

Menurut Fajar, sebelum transaksi dilakukan, pihak kafe telah datang langsung ke tokonya untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah mencapai kesepakatan, perangkat kemudian dikirim dan dipasang di lokasi.

Dalam perjanjian awal, pembayaran disepakati menggunakan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan, sementara sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, Fajar mengaku belum menerima pembayaran sama sekali sampai sekarang.

Artikel ini telah tayang di detikHot. Klik di sini.




(dpe/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads