Ketua Harian Perbakin Surabaya, Hadi Susilo menyayangkan adanya hukum fisik berupa gelitikan yang dilakukan terduga pelaku JL kepada korban. Perbakin menegaskan tidak pernah ada hukuman fisik.
"Hukuman gelitik tidak dilakukan saat pelatihan, itu terjadi di luar jam. Itu tidak boleh ada sentuhan fisik, karena secara etika nggak boleh. Hukuman fisik mending lari atau push up. Biasanya kami bikin pertandingan mini, kalau yang salah nembak atau yang kalah biasanya sit up atau push up. Nggak ada hukuman gelitik, itu modus, kami miris sekali," kata Hadi Susilo saat konferensi pers di Surabaya, Sabtu (13/6/2026).
Hadi tidak menyangka JL melakukan hal tersebut. Apalagi, selama ini JL dianggap punya iktikad baik saat menjadi pelatih privat tembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak menyangka ini di luar perkiraan kami, bahkan anak saya juga les di sana. Beliau itu aktif sekali setelah pandemi COVID-19 sampai hari ini aktif-aktifnya. Bahkan JL sebelumnya juga dapat apresiasi dari orang tua atlet, sayangnya kepercayaan kami, para orang tua atlet disalahgunakan oleh terduga," jelasnya.
Hadi memastikan, pihaknya telah menonaktifkan JL dari kepengurusan Perbakin Surabaya. Selain itu, Perbakin Surabaya menyebut JL tidak punya sertifikasi kepelatihan.
"Kami membenarkan terduga adalah salah satu pengurus Perbakin Surabaya. Per 12 Juni kami sudah menonaktifkan terduga (JL) dan terduga sudah tidak menjadi pengurus Anggota Perbakin Surabaya lagi," kata Hadi.
Hadi menegaskan terduga JL bukanlah seorang pelatih resmi Perbakin Surabaya. JL disebut hanya pengurus Perbakin Surabaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Tembak Reaksi Perbakin Surabaya dan membuka les privat latihan menembak.
"Banyak beredar terduga adalah pelatih Perbakin Surabaya, itu tidak benar. Terduga bukan pelatih resmi, tapi terduga punya les-lesan atau pelatihan privat. Kebetulan terduga menyewa tempat di area Perbakin Jatim dan pelatihannya ini bukan resmi Perbakin Surabaya," bebernya.
Hadi menegaskan, Perbakin Surabaya tidak memberikan bantuan hukum kepada JL. Pihaknya juga berada di pihak korban dan mendukung penuh aparat kepolisian mengusut tuntas.
"Kami seluruh pengurus Perbakin Surabaya prihatin, marah, dan kecewa atas kejadian ini. Perbakin Surabaya memposisikan diri di pihak korban dan kronologi kami serahkan sepenuhnya ke teman-teman Polrestabes Surabaya Unit PPA. Kami yakin Polrestabes Surabaya bisa menguak kasus ini sebaik-baiknya dan presisi," tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL sempat bikin heboh. Korbannya adalah DS (15), atlet perempuan di bawah umur yang selama ini dibina dalam cabang olahraga menembak.
Keluarga korban mengungkap sejumlah fakta yang diduga terjadi selama proses latihan hingga pendampingan atlet. Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami trauma mendalam dan kini enggan kembali menekuni olahraga yang selama dua tahun terakhir digelutinya.
Kepala DP3APPKB Surabaya Ida Widayati mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan dan menggali keterangan korban terkait kronologi peristiwa yang dialaminya.
Dari hasil pendampingan yang dilakukan, DP3APPKB menyebut tentang pentingnya peran ayah dalam membangun kedekatan dan komunikasi dengan anak.
"Jadi kita menyampaikan ke orang tua, bahwa menurut kita itu ada sosok yang hilang di korban ini. Karena bapaknya sibuk bekerja, jadi memang enggak terlalu dekat dengan anaknya," kata Ida saat dihubungi, Jumat (12/6/2026).
Menurut Ida, korban kemudian menemukan sosok lain yang memberikan perhatian kepadanya, yakni JL. Kedekatan itu lalu terjalin hingga korban merasa percaya kepada terduga pelaku.
"Kita mengedukasi anak ini juga, bahwa yang dia lakukan itu keliru, kita juga mengedukasi orang tuanya juga untuk untuk menjalin komunikasi dengan anak itu. Peran ayah itu penting banget gitu," jelasnya.
(irb/hil)
