Polda Jawa Timur masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan pembelian perangkat audio senilai Rp 213 juta yang menyeret nama komedian Vicky Prasetyo. Proses pendalaman perkara masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, laporan tersebut masih diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih perlu melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diperlukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Abast saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abast menyebut, pihaknya belum dapat memastikan kapan Vicky akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebab, proses penyelidikan masih berjalan.
"Terkait kapan saudara Vicky Prasetyo akan dimintai keterangan, saat ini belum dapat dipastikan karena proses penyelidikan masih berjalan dan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Ia juga menyebut penyidik belum bisa menyimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sebelum seluruh fakta dan alat bukti diperoleh.
"Penyidik juga belum dapat menyimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh fakta dan alat bukti yang diperlukan diperoleh," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan Fajar Ramadhon, seorang pengusaha Surabaya ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Pengacara korban, Descha Govinda, mengatakan kliennya mengalami kerugian Rp 213 juta terkait pembelian perangkat audio pada Januari 2026.
"(VP) beli kurang lebih bulan Januari, datang ke toko klien kami yang audio itu di Kapten Audio Jalan Genteng, memilih beberapa barang. Setelah beli, dikirim ke Semarang, di kafenya (VP)," ujar Descha, Jumat (12/6/2026).
"Sampai (audio) terpasang di kafe tersebut dan hingga sekarang, tidak ada pembayaran maupun niat baik dari saudara VP dan F," imbuhnya.
Sementara korban, Fajar mengaku pembelian perangkat audio dilakukan secara bertahap. Setelah seluruh perangkat terpasang, disepakati pembayaran dilakukan 50 persen saat barang tiba dan sisanya dilunasi dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada pembayaran sama sekali.
"Nilai kerugian Rp 213 juta, sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, saya cuma dijanji saja," ujarnya.
Fajar mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Vicky, tetapi tidak mendapat respons. Ia mengaku sempat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai sebelum akhirnya memilih melapor ke polisi.
"Saya pengennya diselesaikan. Diselesaikan yang menjadi tanggung jawabnya, karena ini sudah lama sekali," tandasnya.
(irb/hil)
