Polres Lamongan mengamankan 12 orang yang diduga hendak bergabung dengan rombongan penggembira menuju kegiatan pengesahan anggota baru perguruan silat di wilayah Surabaya dan Gresik. Dalam operasi penyekatan di perbatasan Lamongan-Gresik itu, polisi juga menindak 12 sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Penyekatan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang rangkaian kegiatan pengesahan anggota baru perguruan silat di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Penindakan dilakukan dalam kegiatan penyekatan yang digelar di Tugu Paduraksa, perbatasan Lamongan-Gresik, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Selasa (16/6/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso bersama personel gabungan dari Polres Lamongan dan Polres Gresik. Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan, identitas pengendara, hingga barang bawaan untuk mengantisipasi pergerakan massa penggembira yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, dari hasil penyekatan petugas menemukan 12 orang yang terindikasi akan menuju lokasi pengesahan warga baru perguruan silat di wilayah Gresik dan Surabaya.
"Mereka membawa atribut perguruan silat dan menggunakan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas," kata Hamzaid, Rabu (17/6/2026).
Selain mengamankan 12 orang tersebut, polisi juga menilang 12 unit sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun ketentuan lalu lintas yang berlaku. Seluruh orang yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan lebih lanjut.
Hamzaid menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar mereka tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.
Ia menegaskan Polres Lamongan akan terus melakukan langkah preventif maupun penegakan hukum menjelang dan selama pelaksanaan kegiatan pengesahan anggota baru perguruan silat di sejumlah daerah di Jawa Timur.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang dapat memicu gangguan kamtibmas, terutama melalui aktivitas rombongan liar atau konvoi yang tidak sesuai aturan," tegasnya.
Polres Lamongan juga mengimbau seluruh anggota dan simpatisan perguruan silat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mengikuti konvoi maupun pergerakan massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menurut Hamzaid, upaya tersebut dilakukan demi menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif selama rangkaian kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat berlangsung.
(irb/hil)
