Pepatah hukum yang berbunyi "tidak ada tempat yang aman bagi buronan" terbukti nyata. Drama pelarian panjang Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif senilai Rp 4,5 miliar di salah satu bank pelat merah, akhirnya menemui titik akhir yang dramatis. Setelah empat tahun lihai mengecoh aparat dengan menyamar sebagai pendeta, ia memilih bertekuk lutut karena sanksi psikologis.
Sejak melarikan diri 2022 silam, Liem membangun dinding penyamaran yang sangat rapi. Ia bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Kota Surabaya dan beralih profesi menjadi seorang pendeta untuk menghapus jejak masa lalunya.
Namun, ketenangan semu di dalam pelariannya seketika runtuh menjadi kecemasan hebat setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil menggulung jaring-jaring pelarian keluarganya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa, 2 Juni 2026, kakak kandung Liem, yakni Liauw Inggarwati, bersama keponakannya, Bastian Widjaja, diringkus petugas di sebuah rumah klaster perumahan elite kawasan Lakarsantri, Surabaya Barat.
Sebelum tertangkap, ibu dan anak itu sempat menyulitkan petugas karena kerap berpindah kota ke Magetan, memalsukan identitas, hingga menghapus seluruh jejak digital mereka.
Runtuhnya pelarian sang kakak ternyata memicu efek domino psikologis yang merusak ketenangan hidup Liem. Bayang-bayang jeruji besi seketika menyergap benaknya setiap malam.
"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana menjadi ketakutan, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Alasan itulah yang membuatnya akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangan resminya.
Didera stres berat dan rasa lelah bersembunyi, Liem akhirnya memutuskan keluar dari tempat ibadah tersebut. Tepat pada Jumat (19/6/2026) sore pukul 16.30 WIB, ia berjalan lunglai mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada jaksa eksekutor.
Dihukum 8 Tahun Penjara secara In Absentia
Sebelum menyerahkan diri, pelarian Liem sebenarnya sia-sia di mata hukum. Pengadilan Tipikor Surabaya telah menggelar persidangan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan menyatakan Liem terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 8 tahun penjara.
Hukuman tersebut menyusul para komplotannya yang telah lebih dahulu mendekam di balik jeruji besi. Sang kakak, Liauw Inggarwati, divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,08 miliar. Sementara sang keponakan, Bastian Widjaja, dijatuhi hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara.
Tak hanya dari pihak swasta, pusaran kasus kredit fiktif ini juga menyeret mantan petinggi bank pelat merah tersebut. Wonggo Prayitno (mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah) dan Arya Lelana (mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah) sudah lebih dulu dieksekusi untuk menjalani hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara.
Kini, lengkap sudah nasib kelima koruptor tersebut. Pasca-penyerahan dirinya yang dramatis, Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya langsung menggelandang Liem Susilowati menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo. Tempat di mana ia akan menghabiskan 8 tahun ke depan menebus dosa masa lalu, menyusul sang kakak.
(abq/dpe)
