Pelarian Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar di salah satu bank pelat merah, akhirnya berakhir. Ini setelah buronan sejak tahun 2022 itu memutuskan menyerahkan diri ke jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Liem Susilowati diketahui merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati, terpidana lain dalam kasus serupa yang lebih dulu ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa selama masa pelariannya, Liem bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan beralih profesi menjadi seorang pendeta. Namun, penangkapan kakak dan keponakannya beberapa pekan lalu memicu efek domino psikologis bagi dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana menjadi ketakutan, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Alasan itulah yang membuatnya akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri," ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, Sabtu (20/6/2026).
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Dalam kasus kredit fiktif ini, Liem melakukan aksinya bersama empat terpidana lain yang kini seluruhnya telah dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana.
Pasca-menyerahkan diri, Jaksa Eksekutor langsung menjebloskan Liem Susilowati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman pidana badannya.
(ihc/abq)
