Proses hukum kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo memasuki babak baru. Kepala Desa Jenangan nonaktif, Toni Ahmadi Binyamin resmi mengembalikan uang sebesar Rp 349.740.000 yang merupakan total nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Uang ratusan juta rupiah itu diserahkan oleh tim kuasa hukum tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, yang kemudian langsung menyetorkannya ke rekening penampungan kas negara.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengonfirmasi bahwa jumlah nominal yang diserahkan oleh pihak tersangka sudah sepenuhnya sesuai dengan hasil audit kerugian negara dari auditor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang yang kami terima hari ini sebesar Rp 349.740.000 dan langsung kami setorkan ke kas negara. Nilai itu sesuai dengan hasil audit kerugian negara dalam perkara penyimpangan aset Desa Jenangan," ujar Zulmar, Rabu (24/6/2026).
Zulmar menambahkan, pengembalian ini telah menutup penuh celah kerugian finansial yang ditimbulkan dari kasus dugaan penyalahgunaan lahan milik desa tersebut. "Jumlah yang diserahkan sudah 100 persen sesuai hasil audit. Jadi seluruh kerugian negara yang dihitung auditor telah dititipkan melalui mekanisme yang berlaku," katanya.
Proses Hukum Tetap Jalan, Berkas Segera Disidangkan
Kendati nilai kerugian negara telah dilunasi 100 persen, Kejari Ponorogo menegaskan bahwa status pidana tersangka tidak serta-merta gugur. Langkah kooperatif ini hanya akan menjadi poin keringanan saat proses penuntutan dan vonis di meja hijau nanti.
"Perkaranya tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang disangkakan, namun dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses persidangan," tegas Zulmar.
Saat ini, penanganan kasus korupsi tersebut sudah memasuki tahap penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan telah merampungkan berkas draf dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Draf dakwaan sudah kami konsultasikan ke Kejati dan telah mendapatkan persetujuan. Dalam waktu dekat perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," imbuhnya.
Klaim Tersangka Sudah Ada Itikad Baik
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Dimas Priyambodo angkat bicara mengenai aksi pengembalian uang tersebut. Menurutnya, pemenuhan nominal manifes korupsi ini adalah bukti nyata kepatuhan kliennya terhadap hukum.
"Klien kami memiliki itikad baik dan bersikap kooperatif sejak awal proses hukum. Karena ada kewajiban pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan, maka klien kami memenuhi kewajiban tersebut," ungkap Dimas.
Pihak pengacara berharap majelis hakim dapat melihat tindakan ini sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban moral yang besar. "Kami berharap pengembalian kerugian negara ini dapat menunjukkan bahwa klien kami bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Toni Ahmadi Binyamin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat mengeksploitasi aset milik Desa Jenangan untuk aktivitas bisnis tambang galian C ilegal, yang memicu kerugian negara sebesar Rp 349,74 juta.
(ihc/dpe)
