Ketegangan sempat menyelimuti Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo pada Rabu (24/6) pagi. Sejumlah petugas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan besar-besaran secara senyap di kantor itu sejak pukul 09.00 WIB.
Jalannya sterilisasi dokumen mendapat pengawalan super ketat dari sejumlah personel Brimob Polda Jawa Timur berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang yang bersiaga penuh di pintu masuk utama hingga area lobi.
Operasi senyap ini dilakukan guna mengusut tuntas dugaan rasuah dalam praktik importasi telepon seluler bekas ilegal yang mayoritas didatangkan dari China. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Mulya Hakim Solichin, membeberkan bahwa skandal ini mencuat setelah ada temuan indikasi manipulasi manifes logistik oleh pihak importir sejak 2024 hingga 2026 yang berpotensi merusak perekonomian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor," ujar Mulya dalam sesi konferensi pers resmi.
Penyelidikan kepolisian mengendus adanya kongkalikong yang melibatkan orang dalam di instansi kepabeanan tersebut. Oknum petugas diduga menerima aliran dana pelicin demi mempermudah arus keluar-masuk gawai bekas itu tanpa melalui prosedur yang sah. Akibatnya, barang-barang elektronik itu bisa melenggang bebas tanpa melewati mekanisme pemeriksaan fisik secara memadai di bandara.
Baca juga: Mabes Polri Geledah Bea Cukai Juanda |
"Yang jelas tadi sudah disampaikan bahwa importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," jelas Mulya secara gamblang.
Tak tanggung-tanggung, gerilya penyidik Kortastipidkor langsung menyasar empat lokasi berbeda sekaligus di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Selain menguras isi kantor Bea Cukai Juanda, petugas menggeledah Gudang Kargo milik PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), kediaman seorang pihak swasta berinisial MT di Jalan Raya Darmo Permai II, hingga rumah oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY di kawasan Ketintang, Surabaya.
"Lokasi yang dilakukan penggeledahan meliputi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah Saudara MT (pihak swasta) di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, dan rumah Saudari AY (oknum BC) di wilayah Ketintang, Surabaya," urai Mulya.
Dari serangkaian penggeledahan itu, korps berbaju cokelat ini berhasil mengamankan tumpukan barang bukti. Petugas menyita 3 kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA dari kantor Bea Cukai Juanda, serta empat kontainer berkas dari gudang kargo PT JAS.
Sementara itu, dari rumah mewah milik MT, disita lima unit iPhone, DVR CCTV, rekening koran, lembaran slip setoran, buku catatan pembagian uang, serta uang tunai sebesar Rp 165 juta dan SGD 14.200.
Bergeser ke rumah AY, tim penyidik menyita perhiasan emas seberat 22 gram, satu sertifikat tanah, satu akta jual beli (AJB), delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.
Kendati berhasil menyita aset dan dokumen bernilai jumbo, Mabes Polri menegaskan status perkara ini masih dalam tahap penguatan alat bukti, sehingga belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi yang terdiri dari 30 pegawai internal Bea Cukai dan 20 orang dari sektor swasta.
"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," ungkap Mulya.
Mengenai kalkulasi pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan, tim Kortastipidkor Polri mengaku masih harus menggandeng tim ahli. Proses pendalaman terus berjalan dinamis mengingat penanganan perkara ini juga diarsir bersama Bareskrim Tipideksus, di mana tim Kortastipidkor fokus membedah dari sisi tindak pidana korupsinya saja.
"Sementara belum. Ini justru kita proses penyelidikan untuk memperkuat atau melengkapi penyelidikan ini, menentukan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidananya. Jadi masih ada asas praduga tak bersalah," tegas Mulya sembari mengimbau agar seluruh pihak yang berkaitan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. "Masih kita dalami berapa nilainya. Karena kan kita juga perlu ahli," pungkasnya.
(abq/dpe)
