Kortastipidkor Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor HP bekas ilegal di Pabean Juanda, Sidoarjo. Penyidik kini mendalami hasil penggeledahan termasuk membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan saat ini penyidik masih menganalisis barang bukti yang telah disita dalam penggeledahan yang telah dilakukan di sejumlah lokasi.
"Saat ini penyidik sedang melaksanakan proses analisis dan pendalaman barang bukti yang diamankan saat penggeledahan," kata Yusuf daat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menelaah barang bukti penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun aset yang berasal dari hasil kejahatan.
"Penyidik juga mendalami kemungkinan pengenaan tindak pidana pencucian uang karena diduga terjadi placement, layering, dan integration atas aset hasil dan/atau yang digunakan dalam tindak pidana korupsi," terang Yusuf.
Setelah proses analisis barang bukti selesai, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti.
"Setelah proses analisis selesai, akan ada pemanggilan terhadap para pihak untuk dimintai keterangan terlebih dahulu dalam rangka pemenuhan alat bukti. Jika kecukupan alat bukti sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP telah terpenuhi, maka penetapan tersangka dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan perusahaan importir memasukkan HP bekas melalui Pabean Juanda menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan antara importir dan oknum tertentu sehingga barang impor bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Rabu (24/6), Tim Penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo.
Pada waktu yang bersamaan polisi juga menggeledah Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah Saudara MT (pihak swasta) di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, dan rumah Saudari AY (oknum BC) di wilayah Ketintang, Surabaya.
Masih terkait perkara yang sama, pada Kamis (25/6) penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PT TSL, yang ditemukan dalam kondisi telah tutup, tidak ada aktivitas dan telah dipasang plang untuk dijual. Kemudian dilakukan pula penggeledahan di rumah AHT dan dua kafe yaitu Cafe Sulthan dan Cafe AZ.
(irb/dpe)
