Wanita berinisial DR diamankan Satnarkoba Polres Blitar Kota saat mencoba menyelundupkan ratusan pil dobel l, saat mengunjungi pacarnya di Lapas Blitar. DR diiming-imingi bayaran oleh pacarnya, yang merupakan warga binaan.
"Ini ternyata bukan aksi yang pertama, tapi sudah yang kedua kalinya tapi digagalkan petugas. DR dijanjikan bayaran oleh pacarnya, yakni R," kata Kasatnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono saat press release, Jumat (26/6/2026).
Bambang menyebut, aksi DR menyelundupkan sekitar 190 butir pil dobel l di dalam Lapas Kelas II B Blitar, pada 9 Juni 2026. Aksi penyelundupan dengan modus yang sama itu berhasil dilakukan. DR mendapatkan upah sekitar Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang aksi kedua itu 18 Juni kemarin, dengan modus yang sama dimasukkan ke dalam alat kemaluannya. Rencananya DR akan diberi upah sekitar Rp 1 juta, tapi aksinya digagalkan petugas Lapas Blitar," jelasnya.
Kini, polisi telah menahan DR (20) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar. Untuk sementara DR dititipkan di Lapas Blitar sambil menunggu kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Sementara untuk warga binaan lapas yang terlibat dalam penyelundupan pil dobel itu yakni R (pacar DR), TD, dan AR. Polisi telah menerbitkan laporan polisi untuk ketiga warga binaan tersebut.
"Sampai saat ini kami juga masih lakukan pengejaran terhadap DPO yang diduga bandar pil dobel l tersebut. Semoga dapat segera tertangkap dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tandasnya.
(irb/dpe)
