Ayah di Surabaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan

Ayah di Surabaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 29 Jun 2026 15:00 WIB
Konferensi pers Ayah cabuli anak hingga hamil 4 bulan di Surabaya
Konferensi pers Ayah cabuli anak di Surabaya/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Surabaya. Seorang ayah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga korban diketahui hamil.

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur menyebut, kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan, perbuatan tersangka terjadi sejak 2025 hingga April 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun, ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," kata Ganis saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

Polisi menetapkan pria berinisial ST sebagai tersangka. Menurut Ganis, tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya secara berulang.

"TKP-nya adalah di sekitar Kecamatan Sukolilo Surabaya dan untuk tersangka. Pada saat melakukan kekerasan seksual, dalam hal ini adalah berupa persetubuhan dan pencabulan, dilakukannya hampir setiap minggu (pada putri kandungnya)," ujarnya.

Perkembangan penyidikan menunjukkan korban diketahui tengah mengandung.

"Usia kehamilan (korban) adalah 4 bulan. Namun demikian, kita juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkinan apakah ini juga nanti ada kegiatan dugaan pornografi ya yang kemudian juga mungkin apa dijual di dark web dan sebagainya," tutupnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

"Penjeratan terhadap korban karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak, tentunya penjeratan untuk pemberatan terhadap tersangka juga kita lakukan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun, nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," tuturnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran, kartu keluarga, kutipan akta perceraian, print out foto janin, hingga hasil visum et repertum.

"Untuk korban saat ini dalam perlindungan, dan kami dalam melakukan kegiatan untuk penanganan terhadap korban, kami selalu berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah DP3AK. Dan kita identifikasi mulai dari awal kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban, dan juga terkait dengan pendampingan psikolog, begitu juga dengan pendampingan hukumnya. Untuk penahanan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim sejak tanggal 23 Juni 2026," tutup dia.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads