Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa pembunuhan teman kencannya di Lowokwaru, Kota Malang divonis 18 tahun pidana penjara. Hakim Pengadilan Negeri Malang menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Divonis 18 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang Klas 1A, hari ini. Vonis yang dijatuhkan diketahuiu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan sama dengan tuntutan 18 tahun penjara," ujar Agung.
Senada dengan majelis hakim, jaksa menilai terdakwa dinilai melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP baru," beber Agung Tri.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan, bahwa telah melakukan pledoi atau pembelaan usai jaksa penuntut membacakan tuntutan kepada kliennya.
Menurut Guntur, dalam pembelaan itu pihaknya menyebut bahwa perbuatan terdakwa bukan sebagai kategori pembunuhan berencana. "Dalam pembelaan kami sampaikan, perbuatan terdakwa mengarah ke Pasal 351 KUHP bukan pembunuhan berencana," ungkap Guntur terpisah.
Guntur mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa Musa setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Kalau keluarga minta banding kita kawal, harapan kita banding. Tapi bagi saya pribadi sudah mendingan dari pada harus dituntut mati atau seumur hidup," tegasnya.
Peristiwa berdarah ini bermula pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu. Terdakwa dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk berkencan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tarif Rp200 ribu.
Namun, petaka terjadi seusai keduanya berhubungan badan. Terdakwa yang tidak memiliki uang tunai mencoba membayar korban menggunakan sebuah ponsel miliknya, seraya berjanji akan melunasinya dalam waktu satu minggu.
Korban menolak tawaran tersebut dan bersikeras meminta uang tunai, bahkan sempat mengancam akan melaporkan persetubuhan tersebut kepada warga sekitar.
Ancaman itu seketika membuat terdakwa panik dan kalap. Alih-alih pergi ke kamar mandi seperti pamitnya, terdakwa justru turun ke dapur di lantai bawah untuk mengambil sebilah pisau berwarna hijau dengan niat menghabisi nyawa korban demi menutupi kepanikannya.
Terdakwa kemudian kembali ke kamar, membekap mulut korban dari belakang, dan menusuk tubuh korban berkali-kali secara brutal di bagian leher, dada, hingga wajah.
Korban sempat mencoba berteriak meminta tolong, namun terdakwa kembali menusuk leher korban sebanyak empat kali hingga pisau yang digunakannya patah.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) dari RSUD Dr Saiful Anwar Malang, korban dinyatakan meninggal dunia akibat gagal sistem peredaran darah.
Hal ini dipicu oleh luka tusuk parah di pangkal leher kanan yang menembus rongga dada serta melukai pembuluh darah balik, hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Total terdapat lebih dari lima luka tusuk di leher, satu di dada, dan empat di wajah korban.
(auh/abq)
