Seorang ayah berinisial ST ditetapkan jadi tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil 4 bulan. Wali Kota Sutabaya Eri Cahyadi geram dengan kabar ini dan meminta pelaku dihukum berat.
"Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya iku (itu). Orang anaknya kok digituin," kata Eri kepada wartawan di Radial Rod Lontar, Senin (29/6/2026).
Eri memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan dari DP3A Surabaya. Khususnya psikologi korban akan didampingi terus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari DP3A memberikan pendampingan psikologi dari seorang anak. Jadi Insyaallah sudah ada pendampingan dari DP3A," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur menyebut kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya ini terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengatakan perbuatan tersangka terjadi sejak 2025 hingga April 2026.
"Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun, ibunya dalam kondisi sedang tertidur dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," kata Ganis saat konferensi pers di ruangan Bidhumas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).
Sang ayah, ST telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ganis tersangka telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya secara berulang-ulang hingga hamil.
"TKP-nya adalah di sekitar Kecamatan Sukolilo Surabaya dan untuk tersangka. Pada saat melakukan kekerasan seksual, dalam hal ini adalah berupa persetubuhan dan pencabulan, dilakukannya hampir setiap minggu (pada putri kandungnya)," ujarnya.
(auh/dpe)
