Perceraian orang tua diduga dimanfaatkan seorang ayah di Surabaya untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Meski telah berpisah dengan istrinya, tersangka masih rutin datang ke rumah mantan istrinya dengan dalih menemui anak.
Kesempatan tersebut justru diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Saat ini, korban pun hamil empat bulan.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan, tersangka memanfaatkan kondisi rumah tangga yang telah berpisah untuk tetap bertemu dengan anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seorang ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita bahwa tidak ingin tidur bersama ayahnya. Karena pada saat itu diketahui bahwa ayah dan ibu ini sebenarnya adalah berpisah, sudah bercerai, namun bapak ini sering hadir, datang ke rumah mantan istrinya tersebut dan masih melakukan, istilahnya tinggal bersama," jelasnya.
Ganis mengatakan, kedatangan tersangka ke rumah mantan istrinya semula tidak menimbulkan kecurigaan.
"Misalnya di hari libur ya, Sabtu-Minggu. Dan ini tidurnya adalah tidur bersama, jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan di situlah dilakukan persetubuhan, cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap," imbuh dia.
Kasubdit II Perlindungan Anak Ditres PPA dan PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni mengatakan, tersangka rutin datang menemui anaknya hampir setiap pekan.
"Setelah melakukan perbuatannya, dia (tersangka) kan berpisah dengan mantan istri di mana si korban itu tinggal dengan mantan istri. Nah, pada saat hampir setiap minggu dia berkunjung untuk nyambangi, untuk nengok si anak, sekaligus itu dijadikan kesempatan untuk melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada si anak, atau dalam hal ini si korban. Nah, untuk setelah melakukan perbuatannya, tidak langsung serta-merta memberikan imbalan, tapi masih memberikan nafkah meskipun tidak banyak," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ditangkap pada 22 Juni dan ditahan sejak 23 Juni 2026. Sementara itu, tersangka dikenakan pasal terkait dengan UU Perlindungan Anak dan juga KUHP.
"Penjeratan terhadap korban karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak, tentunya penjeratan untuk pemberatan terhadap tersangka juga kita lakukan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun, nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," tuturnya.
Dari kasus tersebut, polisi menyita akte kelahiran, kartu keluarga, kemudian kutipan akte perceraian, print out foto janin, hingga hasil visum et repertum.
"Untuk korban saat ini dalam perlindungan, dan kami dalam melakukan kegiatan untuk penanganan terhadap korban, kami selalu berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah DP3AK. Dan kita identifikasi mulai dari awal kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban, dan juga terkait dengan pendampingan psikolog, begitu juga dengan pendampingan hukumnya. Untuk penahanan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim sejak tanggal 23 Juni 2026," tutup dia.
(auh/hil)
