Sederet Fakta Bejat Jukir di Surabaya Hamili Anak Kandung

Sederet Fakta Bejat Jukir di Surabaya Hamili Anak Kandung

Denza Perdana - detikJatim
Selasa, 30 Jun 2026 10:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi tersangka pencabulan. (Foto: dok. Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Surabaya -

Kasus pencabulan sedarah kembali terjadi di Surabaya. Seorang juru parkir (jukir) berinisial ST tega melakukan kekerasan seksual kepada putri kandungnya sendiri hingga berujung kehamilan.

Aksi bejat ini dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PPA-PPO Polda Jawa Timur. Berikut sederet fakta memilukan dari kasus tersebut yang dirangkum detikJatim, Selasa (30/6/2026).

Sederet Fakta Bejat Jukir Perkosa Anak Kandung

1. Dilakukan Selama Setahun hingga Korban Hamil 4 Bulan

Aksi keji ST terhadap darah dagingnya sendiri ini ternyata bukan yang pertama kali. Pelaku diketahui sudah melancarkan aksi bejatnya tersebut selama kurun waktu setahun terakhir. Akibat perbuatan berulang sang ayah, korban yang masih di bawah umur kini tengah mengandung 4 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usia kehamilan (korban) adalah 4 bulan. Namun demikian, kita juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkinan apakah ini juga nanti ada kegiatan dugaan pornografi ya yang kemudian juga mungkin apa dijual di dark web dan sebagainya," ujar Kasubdit II/Perlindungan Anak Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim.

2. Beraksi Saat Mantan Istri Tidur Terlelap

Meskipun ST dan istrinya sudah resmi bercerai, pelaku memanfaatkan kelonggaran yang diberikan mantan istrinya untuk berkunjung pada hari libur akhir pekan. Siapa sangka, kesempatan menginap itu justru digunakan ST untuk menyetubuhi anaknya. Ironisnya, aksi pertama bahkan dilakukan di kamar yang sama saat mantan istrinya sedang tertidur.

ADVERTISEMENT

"Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum.

3. Korban Sempat Menolak Tidur dengan Pelaku

Sebelum kasus ini terungkap, korban sebenarnya sempat memberikan sinyal penolakan kepada ibunya karena merasa tidak nyaman harus tidur bersama sang ayah. Namun, sang ibu awalnya tidak menaruh curiga sama sekali.

"Seorang ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita bahwa tidak ingin tidur bersama ayahnya. Karena pada saat itu diketahui bahwa ayah dan ibu ini sebenarnya adalah berpisah, sudah bercerai, namun bapak ini sering hadir, datang ke rumah mantan istrinya tersebut dan masih melakukan, istilahnya tinggal bersama," jelas Ganis.

"Misalnya di hari libur ya, Sabtu-Minggu. Dan ini tidurnya adalah tidur bersama, jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan di situlah dilakukan persetubuhan, cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap," imbuh Ganis.

4. Memanfaatkan Relasi Kuasa Ayah dan Anak

Polisi memastikan bahwa ST tidak menggunakan ancaman kekerasan fisik saat memaksa korban. Korban tidak berdaya lantaran adanya relasi kuasa yang kuat antara sosok bapak terhadap anak kandungnya yang masih polos. Setelah melancarkan aksinya, pelaku juga tetap memberikan uang nafkah yang tidak seberapa.

"Bahwa tidak ada ancaman ya, sampai saat ini tidak ada ancaman. Namun demikian, karena memang di bawah relasi kuasa dalam hal ini karena orang tua kepada anaknya, anak kandungnya. Dan pada saat kedatangan tersangka kepada korban, di rumah, itu juga sepengetahuan ibunya. Bahkan tidur bersama bertiga, ibunya tidur pulas, kemudian bapaknya melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Berikutnya, pada saat ibunya tidak ada di rumah dilakukan," papar Ganis.

Kompol Ruth Yeni menambahkan terkait modus pelaku yang masih sering berkunjung dengan dalih juga masih memberikan nafkah. Dia tegaskan pula dalam relasi kuasa perbuatan cabul ini juga tidak ada imbalan setelah terjadinya pemerkosaan.

"Setelah melakukan perbuatannya, dia (tersangka) kan berpisah dengan mantan istri di mana si korban itu tinggal dengan mantan istri. Nah, pada saat hampir setiap minggu dia berkunjung untuk nyambangi, untuk nengok si anak, sekaligus itu dijadikan kesempatan untuk melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada si anak, atau dalam hal ini si korban. Nah, untuk setelah melakukan perbuatannya, tidak langsung serta-merta memberikan imbalan, tapi masih memberikan nafkah meskipun tidak banyak," katanya.

5. Tersangka Ditahan dan Terancam Hukuman Diperberat

ST telah resmi ditangkap pada 22 Juni 2026 dan kini mendekam di Rutan Polda Jatim. Karena statusnya sebagai ayah kandung, polisi akan menerapkan pasal pemberatan hukum sepertiga lebihan dari hukuman pokok. Di sisi lain, polisi berkolaborasi dengan DP3AK untuk memulihkan trauma fisik dan psikologis korban.

"Penjeratan terhadap korban karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak, tentunya penjeratan untuk pemberatan terhadap tersangka juga kita lakukan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun, nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast.

"Untuk korban saat ini dalam perlindungan, dan kami dalam melakukan kegiatan untuk penanganan terhadap korban, kami selalu berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah DP3AK. Dan kita identifikasi mulai dari awal kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban, dan juga terkait dengan pendampingan psikolog, begitu juga dengan pendampingan hukumnya. Untuk penahanan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim sejak tanggal 23 Juni 2026," pungkas Jules.




(hil/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads