Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PPA-PPO Polda Jawa Timur membongkar aksi bejat seorang ayah berinisial ST yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri. Ironisnya, tindakan keji ini telah berlangsung selama setahun hingga menyebabkan korban kini hamil empat bulan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan, aksi pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan pelaku yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) ini dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan April 2026 di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
ST memanfaatkan kelonggaran yang diberikan mantan istrinya untuk berkunjung dan menemui anaknya demi melancarkan aksi bejat tersebut hampir setiap minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi dan Modus Pelaku
Kombes Ganis Setyaningrum menjelaskan, aksi pertama tersangka bahkan dilakukan di kamar yang sama saat mantan istrinya sedang tertidur lelap.
"Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," kata Ganis saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).
Meskipun status ST dan istrinya telah bercerai, tersangka kerap datang ke rumah mantan istrinya pada hari libur akhir pekan dan diizinkan untuk menginap bersama demi menemui sang anak.
"Seorang ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita bahwa tidak ingin tidur bersama ayahnya. Karena pada saat itu diketahui bahwa ayah dan ibu ini sebenarnya adalah berpisah, sudah bercerai, namun bapak ini sering hadir, datang ke rumah mantan istrinya tersebut dan masih melakukan, istilahnya tinggal bersama," jelas Ganis.
"Misalnya di hari libur ya, Sabtu-Minggu. Dan ini tidurnya adalah tidur bersama, jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan di situlah dilakukan persetubuhan, cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap," imbuh dia.
Polisi memastikan bahwa dalam melancarkan aksinya, ST tidak menggunakan ancaman kekerasan. Kendati demikian, korban tidak berdaya karena adanya relasi kuasa yang kuat antara sosok ayah dan anak kandung yang masih di bawah umur.
"Bahwa tidak ada ancaman ya, sampai saat ini ya, tidak ada ancaman. Namun demikian, karena memang di bawah relasi kuasa dalam hal ini karena orangtua kepada anaknya, anak kandungnya. Dan pada saat kedatangan tersangka kepada, di rumah, itu juga sepengetahuan ibunya. Bahkan tidur bersama bertiga, ibunya tidur pulas, kemudian bapaknya melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Berikutnya, pada saat ibunya tidak ada di rumah dilakukan," papar Ganis.
Kasubdit II/Perlindungan Anak Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa setelah melancarkan aksinya, tersangka tetap memberikan nafkah kepada korban walau dalam jumlah yang tidak seberapa.
"Setelah melakukan perbuatannya, dia (tersangka) kan berpisah dengan mantan istri di mana si korban itu tinggal dengan mantan istri. Nah, pada saat hampir setiap minggu dia berkunjung untuk nyambangi, untuk nengok si anak, sekaligus itu dijadikan kesempatan untuk melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada si anak, atau dalam hal ini si korban. Nah, untuk setelah melakukan perbuatannya, tidak langsung serta-merta memberikan imbalan, tapi masih memberikan nafkah meskipun tidak banyak," ujar Ruth Yeni.
Akibat perbuatan berulang tersebut, korban yang masih dikategorikan berusia anak kini harus mengalami trauma mendalam dan tengah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan. Pihak kepolisian saat ini juga tengah melakukan pengembangan guna menyelidiki potensi kejahatan digital terstruktur lainnya.
"Usia kehamilan (korban) adalah 4 bulan. Namun demikian, kita juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkinan apakah ini juga nanti ada kegiatan dugaan pornografi ya yang kemudian juga mungkin apa dijual di dark web dan sebagainya," tutup Ruth Yeni.
Selain berfokus pada pembuktian pidana, Polda Jatim mengonfirmasi bahwa pendampingan psikologis dilakukan secara menyeluruh, baik kepada korban maupun kepada tersangka guna membedah motif serta latar belakang psikologis tindakan incest tersebut.
Tersangka ST sendiri telah resmi ditangkap oleh petugas pada tanggal 22 Juni 2026 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa akta kelahiran, kartu keluarga, kutipan akta perceraian, cetakan (print out) foto janin, hingga hasil visum et repertum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kepolisian akan menerapkan pasal pemberatan mengingat status tersangka adalah ayah kandung korban. Tersangka dijerat menggunakan pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penjeratan terhadap korban karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak, tentunya penjeratan untuk pemberatan terhadap tersangka juga kita lakukan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun, nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," tutur Jules Abraham Abast.
Guna memulihkan kondisi fisik dan psikis korban, Polda Jatim memastikan pemenuhan hak-hak anak terlaksana secara optimal dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK).
"Untuk korban saat ini dalam perlindungan, dan kami dalam melakukan kegiatan untuk penanganan terhadap korban, kami selalu berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah DP3AK. Dan kita identifikasi mulai dari awal kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban, dan juga terkait dengan pendampingan psikolog, begitu juga dengan pendampingan hukumnya. Untuk penahanan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim sejak tanggal 23 Juni 2026," pungkas Jules.
(abq/hil)
