Kejari Geledah BPKAD-Disbudpar Tulungagung Terkait Korupsi Ini

Kejari Geledah BPKAD-Disbudpar Tulungagung Terkait Korupsi Ini

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 30 Jun 2026 17:45 WIB
Petugas Kejari Tulungagung saat mengeledah BPKAD dan Disbudpar
Petugas Kejari Tulungagung saat mengeledah BPKAD dan Disbudpar. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah. Penyidik menduga pembelian aset terlalu mahal dibandingkan harga pasaran.

Proses penggeledahan dilakukan secara bersamaan oleh dua tim. Mereka menyebar di BPKAD dan disbudpar. Di kantor BPKAD, petugas terlebih dahulu menggeledah ruang aset untuk mencari dokumen dan alat bukti terkait pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan, Kelurahan Kepatihan.

Petugas juga sempat masuk ke beberapa ruang lain untuk mencari dokumen tambahan. Sementara itu di disbudpar, petugas menggeledah ruangan yang ada lantai satu dan dua. Dari kedua kantor tersebut petugas membawa dua boks dokumen terkait pengadaan aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan, upaya penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik untuk mencari alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan pada tahun 2022.

"Penyidikan ini sebenarnya sudah dimulai sejak Mei 2026. Sampai saat ini sekitar 30 saksi sudah kami periksa. Hari ini kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah itu," kata Roni Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya dalam pengadaan tanah tersebut, pemerintah daerah melalui disbudpar menganggarkan Rp 10,5 miliar untuk pembelian aset tanah dari pihak swasta, biaya apraisal dan biaya PPAT.

"Realisasi pembelian tanah mencapai Rp 10 miliar, ditambah biaya jasa PPAT/notaris sekitar Rp 125 juta serta biaya appraisal sebesar Rp 57 juta," jelasnya.

Kejaksaan menduga harga yang dipatok dalam pembelian aset dari pihak swasta tersebut terlalu mahal jika dibandingkan harga tanah di sekitarnya. Namun pihaknya belum bisa menyebutkan nilai kerugian yang ditimbulkan.

"Saat ini kami masih akan melakukan audit mendalam terkait pengadaan aset tersebut, guna mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara yang ditimbulkan," jelasnya.

Dari catatan kejaksaan, meskipun pengadaan aset telah dilakukan sejak 2022, tanah dan bangunan di Griya Dalem Kanjengan belum bersertifikat Hak Pakai. Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan 30 orang saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan tanah tersebut.

"Sekitar 30 orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, termasuk penjual. Mantan Bupati seperti juga sudah diklarifikasi," imbuhnya.

Nantinya, jika seluruh alat bukti telah lengkap penyidik segera melakukan penetapan tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Griya Dalem Kanjengan merupakan aset pribadi milik keturunan tokoh penting di Tulungagung. Saat ini setelah dibeli oleh Pemkab Tulungagung dimanfaatkan untuk tempat penyimpanan pusaka Kanjeng Kiai Upas dan kantor disbudpar.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads